Penyakit Akibat Rokok Rugikan Negara Hingga Ribuan Triliun Rupiah
Utama

Penyakit Akibat Rokok Rugikan Negara Hingga Ribuan Triliun Rupiah

Pakar mengusulkan pemerintah untuk mengenakan pajak khusus untuk rokok dan seluruh hasilnya digunakan untuk pembiayaan kesehatan termasuk JKN.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi larangan merokok. Foto: Sgp
Ilustrasi larangan merokok. Foto: Sgp

Jumlah perokok di Indonesia diprediksi semakin meningkat. Hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) tahun 2013 yang dilakukan Kementerian Kesehatan menunjukan prevalensi perokok laki-laki di Indonesia yang tertinggi di dunia. Diperkirakan lebih dari 97 juta penduduk Indonesia terpapar asap rokok. Bahkan, prevalensi merokok penduduk usia kurang dari 18 tahun meningkat dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen.

 

Kajian Kementerian Kesehatan tahun 2015 juga menunjukan Indonesia menyumbang lebih dari 230 ribu kematian akibat konsumsi rokok setiap tahun. Hasil riset lembaga penelitian kanker internasional (Globocan) tahun 2018 menyebut dari total kematian akibat kanker di Indonesia, kanker paru menempati urutan pertama (12,6 persen). Data RSUP Persahabatan menyebut 87 persen kanker paru berhubungan dengan merokok.

 

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan rokok merupakan faktor risiko penyakit yang berkontribusi paling besar dibanding faktor risiko lain. “Seorang perokok mempunyai risiko 2 sampai 4 kali lipat untuk terserang penyakit jantung koroner dan memiliki risiko lebih tinggi untuk terserang penyakit kanker paru dan penyakit tidak menular (PTM) lain,” kata Nila dalam keterangan pers peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

 

Beberapa penyakit akibat rokok masuk kategori penyakit berat atau katastropik, seperti kanker, jantung, stroke. Nila mencatat penyakit katastropik membebani lebih dari 20 persen dari seluruh pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Misalnya, pembiayaan JKN untuk penyakit jantung tahun 2018 saja sebesar Rp10,5 triliun, kanker Rp3,4 triliun, dan stroke Rp2,5 triliun. Hal ini salah satu sebab BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 9,15 triliun pada 2018.   

 

Selain itu, hasil penghitungan Balitbang Kementerian Kesehatan mengungkapkan kerugian yang ditanggung pemerintah karena penyakit akibat rokok mencapai sepertiga PDB (product domestic bruto) atau Rp4.180 triliun. Kepala Balitbang Kemenkes Siswanto mengatakan penyakit akibat rokok ini membuat orang yang produktif menjadi tidak produktif karena sakit. Tercatat kerugian ekonomi akibat tembakau mencapai Rp375 triliun atau seperlima dari total APBN.

 

Siswanto menjelaskan sejumlah penyakit akibat rokok yakni stroke, seperempat faktornya karena rokok. Penyakit kanker paru 60 persen disebabkan oleh rokok. Begitu juga dengan penyakit nyeri tulang belakang dan TBC. Baca Juga: Minim Pengawasan, Pembatasan Iklan Rokok Belum Optimal

 

Pakar Jaminan Sosial Hasbullah Thabrany mengatakan rokok dan produk tembakau tak memberi dampak langsung, tapi menyebabkan kesehatan manusia menurun, sehingga mudah terserang penyakit. Dalam jangka panjang, perokok berpotensi besar terkena penyakit kanker dan jantung. Penanganan kesehatan penyakit akibat rokok membutuhkan biaya sangat besar. Karena itu, banyak negara mengenakan cukai untuk produk tembakau seperti rokok.

Tags:

Berita Terkait