​​​​​​​Dari Soal Bisakah Pembeli Tas 'KW' Dipenjara Sampai Narapidana Gunakan Handphone di Lapas
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Bisakah Pembeli Tas 'KW' Dipenjara Sampai Narapidana Gunakan Handphone di Lapas

Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik menyajikan informasi hukum yang sulit dipahami ke dalam artikel yang mudah dipahami.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Soal Bisakah Pembeli Tas 'KW' Dipenjara Sampai Narapidana Gunakan Handphone di Lapas
Hukumonline

Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik menyajikan informasi hukum yang sulit dipahami ke dalam artikel yang mudah dipahami. Klinik Hukumonline juga merupakan rubrik yang sangat digemari oleh masyarakat.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir, mulai dari soal bisakah pembeli tas 'KW' dipenjara sampai soal narapidana menggunakan handphone di Lapas:

 

  1. Bolehkah Jangka Waktu Pemberitahuan Resign Lebih dari 1 Bulan?

Perusahaan dapat mengatur batas waktu pengunduran diri pekerja/buruh melebihi 30 (tiga) puluh hari dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Penjelasan lebih lanjut silakan simak ulasan pada artikel ini.

 

  1. Jika Narapidana Menggunakan Handphone di Lapas

Setiap Narapidana atau Tahanan yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dilarang memiliki, membawa, dan/atau menggunakan alat elektronik berupa telepon genggam (Handphone). Bagi Narapidana yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan Hukuman Disiplin tingkat berat.

 

Lalu bagaimana jika seseorang mengetahui adanya Narapidana dalam Lapas yang melakukan teror atau mengirimkan/menyebarkan gambar yang tidak pantas melalui handphone? Temukan jawabannya dalam artikel berikut ini.

 

  1. Apabila Petani Kopi Tidak Menggunakan Indikasi Geografis untuk Produknya

Tidak ada akibat hukum apapun dengan tidak digunakannya Indikasi Geografis pada kopi yang diproduksi para petani. Para petani kopi tetap bebas memiliki Merek mereka sendiri di samping adanya Indikasi Geografis, karena fungsi Merek dan Indikasi Geografis memang berbeda. Simak perbedaan fungsi keduanya dalam ulasan berikut ini

 

  1. Status Harta Suatu Yayasan yang Bubar

Jika suatu Yayasan bubar maka kekayaannya akan dilikuidasi dan kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar tersebut.

Tags:

Berita Terkait