Ketika Foto Editan Terlalu Cantik Jadi Dalil Sengketa Pileg
Berita

Ketika Foto Editan Terlalu Cantik Jadi Dalil Sengketa Pileg

Palguna menyerahkan kepada para pihak untuk membuktikan apakah ada pengaruh foto editan itu agar menjadi lebih cantik dalam perolehan suara pemilu legislatif. Nantinya, Mahkamah akan mempertimbangkan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Evi Apita Maya. Sumber: Instagram official_eviapitamaya
Evi Apita Maya. Sumber: Instagram official_eviapitamaya

Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) petahana Farouk Muhamad mempersoalkan kemenangan calon anggota DPD lain di Mahkamah Konstitusi (MK). Farouk merasa dicurangi oleh caleg DPD pemenang di dapil Provinsi NTB yang mengakbatkan ia gagal menduduki kembali kursi keanggotaan DPD RI periode 2019-2024.  

 

Dalam permohonannya, Farouk menyebut ada sejumlah pelanggaran pemilu legislatif (pileg) di dapilnya, seperti adanya tindakan tidak jujur, adil, politik uang, dan penggelembungan suara. Salah satu yang menarik dipersoalkan penggunaan pasfoto yang diedit oleh caleg yang meraup suara terbanyak bernama Evi Apita Maya. Evi dianggap berbuat tak jujur karena mengedit pasfotonya hingga wajahnya nampak lebih cantik dari aslinya.

 

“Calon anggota DPD dengan nomor 26 atas nama Evi Apita Maya telah memanipulasi atau mengedit pasfoto di luar batas kewajaran atau setidak-tidaknya foto editan yang mengubah identitas diri antara lain dagu, hidung, mata, warna kulit, dan struktur tubuh jika dibandingkan dengan gambar keadaan asli sebagaimana ditampilkan dalam rekaman video kampanye (akan dibuktikan dengan keterangan ahli)," demikian bunyi salah satu poin permohonan Farouk pada Senin (15/7/2019). 

 

Farouk sendiri dalam Pileg 2019 dinyatakan kalah dari empat caleg DPD lain, termasuk Evi, yang mengantongi 283.932 suara. Sedangkan Farouk hanya mengantongi 188.687 suara. Farouk menilai dengan foto editan tersebut, membuat Evi berhasil meraup suara lebih besar darinya, padahal lawan politiknya itu tidak maksimal dalam melakukan sosialisasi/kampanye. Baca Juga: Demokrat Persoalkan Tak Sesuainya DPT Papua Barat

 

“Perolehan suara terbanyak ini paling tidak dapat dilacak dari pemilih yang memilihnya dengan alasan foto calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya cantik dan menarik, walaupun pemilih tidak mengetahui siapa (sebenarnya) calon tersebut. Ini kemudian pemilih, Pemohon, beserta calon anggota DPD lain merasa tertipu dan dibohongi (bukti P-6)," ujar Farouk dalam alasan permohonannya. 

 

Salah satu kuasa hukum Pemohon, Heppy Hayati Helmi mengatakan pihaknya mendalilkan pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses pemilu legislatif terhadap Evi. Untuk memperkuat dalil permohonan ini, Pemohon bakal menghadirkan ahli di persidangan. "Calon anggota DPD No. urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pasfoto di luar batas kewajaran yang tidak sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) huruf j Peraturan KPU No. 30 Tahun 2018," kata Heppy Hayati Helmi dalam sidang pendahuluan, Jumat (12/7/2019) kemarin.

 

Setelah mengedit pasfotonya sendiri, Evi memasang foto editan pada alat peraga kampanye berupa spanduk atau baliho dan membubuhi logo DPR RI di dalamnya. Padahal, kata Heppy, yang bersangkutan sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai anggota DPR RI.

Tags:

Berita Terkait