KPPU Agendakan Pemeriksaan Menteri BUMN Sebagai Saksi Rangkap Jabatan Garuda
Berita

KPPU Agendakan Pemeriksaan Menteri BUMN Sebagai Saksi Rangkap Jabatan Garuda

Kapasitas Meneg BUMN sebagai saksi, bukan sebagai terlapor. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses perampungan bukti-bukti untuk dilimpahkan ke persidangan.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Jumpa pers KPPU terkait agenda pemanggilan Meneg BUMN Rini Soemarno soal kasus rangkap jabatan direktur Garuda. Foto: HMQ
Jumpa pers KPPU terkait agenda pemanggilan Meneg BUMN Rini Soemarno soal kasus rangkap jabatan direktur Garuda. Foto: HMQ

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengadendakan pemeriksaan Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai saksi dalam kasus rangkap jabatan Direktur Garuda dan anak perusahaannya (Citilink). Pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada 18 Juli 2019. Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih dalam Konferensi Pers yang di adakan di KPPU, Senin (15/7).

 

Guntur mengatakan kapasitas Meneg BUMN dalam hal ini adalah sebagai saksi, bukan sebagai terlapor. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses perampungan bukti-bukti untuk dilimpahkan ke persidangan. “Ada beberapa hal yang ingin didalami dari Meneg BUMN,” ujarnya.

 

Sekadar mengingatkan, tiga orang direktur yang masuk dalam daftar terlapor di KPPU terdiri dari I Gusti Ngurah Askhara (Dirut Garuda dan Komisaris Sriwijaya), Pikri Ilham Kurniansyah (Direktur Komersial Garuda dan Komisaris Sriwijaya) dan Juliandra Nurtjahyo (Presdir Citilink dan Komisaris Sriwijaya).

 

Atas alasan itu, Guntur tak menampik adanya kemungkinan bahwa posisi rangkap yang diperoleh ketiga orang direktur ada kaitannya dengan penugasan dari Menteri BUMN. Itulah mengapa pihaknya juga ikut memeriksa keterangan dari Menneg BUMN. Pasalnya, seluruh alat bukti yang sudah dikantongi KPPU masih harus diuji kembali dalam proses pemberkasan untuk bisa dikatakan layak masuk ke persidangan.

 

Seperti diketahui, salah seorang terlapor (Askhara) sejak awal pemeriksaan menyebut bahwa pengangkatan dirinya telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Bahkan, Ia mengklaim posisi rangkap yang dilakukannya adalah untuk kepentingan penyelamatan aset negara dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Ini model check & balances, Investigator dengan dugaannya mengumpulkan berbagai alat bukti, kemudian dicek lagi di Pemberkasan untuk menentukan apakah keabsahan alat bukti itu akan ditolak atau tidak,” kata Guntur.

 

Pertanyaannya, bila betul ada penugasan dari Menneg BUMN, lantas apakah Askhara beserta dua orang terlapor lainnya bisa lepas dari jeratan Investigator KPPU? apakah bila Menneg BUMN menyatakan betul ada penugasan lantas persidangan untuk ketiga direktur Garuda dalam kasus rangkap jabatan ini dihentikan?

Tags:

Berita Terkait