Sejumlah Poin Perubahan dalam RUU Desain Industri
Berita

Sejumlah Poin Perubahan dalam RUU Desain Industri

Upaya menutupi berbagai kelemahan dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang dirasa sudah kurang relevan dengan perkembangan zaman saat ini.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly didampingi Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Haris saat menyampaikan materi RUU Desain Industri di hadapan para anggota Komisi VI DPR. Foto: Humas Kemenkumham
Menkumham Yasonna H Laoly didampingi Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Haris saat menyampaikan materi RUU Desain Industri di hadapan para anggota Komisi VI DPR. Foto: Humas Kemenkumham

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri mengalami kemajuan. Komisi VI DPR dan pemerintah sepakat menindaklanjuti pembahasan RUU Desain Industri ke tingkat pertama. Kesepakatan itu diambil setelah seluruh fraksi partai  memberikan persetujuan terhadap RUU Desain Industri sebagai usul inisiatif pemerintah dalam rapat kerja yang digelar, Senin (15/6) kemarin.

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan keterangan Presiden atas RUU Desain Industri yang terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2019 dengan nomor urut 37 ini di hadapan sejumlah anggota Komisi VI DPR. Yasonna didampingi Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Haris.

 

Yasonna menerangkan RUU Desain Industri upaya merevisi UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. UU yang telah berusia 19 tahun itu sudah layak dilakukan perbaikan dari segi materi  agar relevan dengan perkembangan zaman. Dalam RUU Desain Industri ini terdapat 16 bab dan 95 pasal, antara lain lingkup perlindungan dan permohonan Hak Desain Industri (HDI), pemeriksaan Desain Industri, dan sertifikasi Desain Industri dan perpanjangan perlindungan HDI.

 

“RUU ini untuk memperbaharui UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang dirasa sudah kurang relevan dengan perkembangan zaman saat ini,” ujarnya dalam Raker dengan Komisi VI di Komplek Gedung Parlemen, Senin (15/7/2019) kemarin.

 

Dalam rapat kerja tersebut, selain pemerintah yang menyampaikan pandangannya, sepuluh fraksi pun menyampaikan pandangan mini terhadap RUU Desain Industri. Yasonna melanjutkan perubahan terhadap UU yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual ini sebagai bentuk dukungan pemerintah. Khususnya meningkatkan daya saing industri nasional dan mengakomodasi kepentingan industri kecil dan menengah dalam memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.

 

“Semakin tinggi pendaftaran kekayaan intelektual di suatu negara baik itu Paten, Merek, Hak Cipta, dan Desain Industri, maka semakin baik pertumbuhan ekonomi negara tersebut,” sebutnya. Baca Juga: Baru 11 Persen Pelaku Ekonomi Kreatif yang Daftarkan Sertifikat HKI

 

Menurut Yasonna, terdapat beberapa definisi pokok perubahan dari UU 31/2000. Seperti, soal perubahan definisi desain industri; pengaturan jangka waktu perlindungan desain industri. Pengaturan lain yang dilakukan perubahan terkait pemeriksaan substansi terhadap kebaruan desain industri; Komisi Banding Desain Industri; penggunaan HDI dalam sarana  dalam merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Tags:

Berita Terkait