Disahkan, Poin Penting dalam UU Sisnas Iptek
Berita

Disahkan, Poin Penting dalam UU Sisnas Iptek

Ada beberapa poin pengaturan dalam UU ini, diantaranya peran besar kedudukan iptek, pengaturan invensi/inovasi, usia pensiun bagi peneliti, perlindungan hukum, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES

Setelah sekian lama dibahas, Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna. Palu sidang rapat paripurna diketuk Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pertanda RUU Sisnas Iptek disahkan menjadi UU di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (16/7/2019).

 

“Apakah RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tutur Agus Hermanto. Serentak anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuannya.

 

Dalam laporan akhirnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Sisnas Iptek, Daryatmo Mardiyanto menuturkan RUU Siknas Iptek menjadi UU ini melengkapi pengaturan sebelumnya. Terdapat sejumlah poin dalam RUU Sisnas Iptek. Pertama, judul yang semula terdapat empat alternatif. Namun akhirnya dalam pembahasan disepakati sesuai judul awal yakni “Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.”

 

Kedua, memberi peran besar kedudukan ilmu pengetahuan yang berdampak terhadap jalannya pembangunan nasional berbasis iptek. Daryatmo menerangkan hal ini tak hanya sekedar rekomendasi, namun hasil kajian dan riset dari iptek menjadi jaminan landasan  dalam perencanaan segala bidang kehidupan dengan haluan Pancasila.

 

“Iptek dalam RUU Sisnas Iptek upaya memajukan pembangunan yang dijalankan pemerintah sebagai wujud membumikan Pancasila. Termasuk komitmen mencapai keadilan sosial,” lanjutnya.

 

Ketiga, dalam menjalankan iptek dibentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional. Tugasnya, mengkoordinasikan dan mengintegrasikan mulai penyusunan program, sumber daya manusia, invensi, dan inovasi dalam penerapan kebijakan nasional. Keempat, pendanaan penyelenggaraan iptek dialokasikan dana abadi untuk pelaksanaan riset berasal dari tiga sumber yakni anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

 

Kelima, sistem nasional dan ilmu pengetahuan teknologi sebagai upaya melestarikan kearifan lokal, sumber daya hayati, dan sumber daya lainnya sebagai identitas bangsa. Keenam, pengaturan invensi dan inovasi sangat diperlukan sebagai solusi terhadap permasalahan nasional, sosial budaya, estetika, dan menjadi nilai tambah.

Tags:

Berita Terkait