Menang Arbitrase, tapi Tak Ada Aset yang Bisa Dieksekusi? Ini Solusinya!
Berita

Menang Arbitrase, tapi Tak Ada Aset yang Bisa Dieksekusi? Ini Solusinya!

Di Indonesia perkara mengamankan aset merupakan pekerjaan yang sangat sulit.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Acara SIAC Conference 2019 bertajuk Damages in International Arbitration: Contemporary Principles and Practices, Jumat (5/7). Foto: HMQ
Acara SIAC Conference 2019 bertajuk Damages in International Arbitration: Contemporary Principles and Practices, Jumat (5/7). Foto: HMQ

Tak hanya persoalan eksekusi arbitrase yang rumit, persoalan mengamankan aset yang menjadi objek sengketapun kerap menyimpan persoalan tersendiri. Bayangkan, bila anda telah selesai menempuh proses panjang arbitrase, namun ketika menang tak ada objek yang bisa dieksekusi? Entah karena objek itu sudah dipindahtangankan, dimusnahkan, rusak atau telah dialihkan dalam bentuk lain. Jelas proses panjang berbiaya mahal yang anda lalui hanya akan sia-sia lantaran tak memperoleh apa yang anda harapkan dari upaya arbitrase itu.

 

Menangkap celah pelanggaran itu, Singapore International Arbitration Centre (SIAC) diklaim merupakan instansi pertama di Asia yang menerapkan sistem emergency interim relief untuk mencegah hilang atau rusaknya objek eksekusi pasca keluarnya tribunal award. Sistem itu diatur dalam rule 30 SIAC rules 6th ed. Di situ, dijelaskan bahwa tribunal berdasarkan permintaan dari para pihak bisa mengajukan permohonan untuk dikeluarkannya sebuah preliminary order atau putusan sementara untuk mengamankan aset yang menjadi objek sengketa.

 

Associate Councel SIAC, Kendista Wantah, menjelaskan bahwa emergency interim relief (EIR) ini merupakan suatu bentuk permohonan darurat, kalau dianalogikan di Pengadilan layaknya permohonan provisional. Misalnya, permohonan sita jaminan yang ditujukan untuk mengamankan objek sengketa agar suatu gugatan tidak illusoir. Permohonan provisional itu serupa dengan EIR yang juga ada untuk mempertahankan status quo agar responden tak menghilangkan aset-asetnya.

 

“Jangan sampai perkaranya sudah dimulai jauh-jauh, ujung-ujungnya malah hilang, hartanya sudah kosong, tidak ada aset yang bisa dieksekusi. Jadi walaupun menang tidak ada yang bisa didapatkan dari hasil kemenangan itu,” jelasnya dalam acara SIAC Conference 2019 bertajuk Damages in International Arbitration: Contemporary Principles and Practices, Jumat (5/7).

 

Dengan adanya EIR, katanya, ketika tribunal award sudah dijatuhkan, maka betul-betul ada ‘objek aset’ yang bisa dieksekusi karena sejak awal sudah diamankan melalui EIR. EIR ini dikeluarkan oleh emergency arbitrator (arbiter darurat). Untuk arbiter darurat sendiri, orang-orangnya bisa ditentukan berbeda dari arbiter tribunal, namun juga tak ada larangan untuk memilih arbiter yang sama dengan arbiter tribunal. Pilihan itu kembali kepada masing-masing pihak.

 

Perlu dicatat, interim order/award yang dijatuhkan arbiter darurat memang tidak tergolong sebagai keputusan arbitrase yang final. Sementara, untuk konteks Indonesia memang hanya keputusan final yang bisa dieksekusi.

 

Lantas bagaimana daya laku EIR ini atas aset yang berlokasi di Indonesia? Kendista menjawab, sekalipun tak bisa di-enforce melalui pengadilan, bukanlah suatu masalah bagi implementasi interim award, mengingat begitu tingginya tingkat kepatuhan atas keputusan arbiter darurat dalam perkara-perkara yang masuk ke SIAC.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait