Proyek SUSTAIN Berakhir, Hatta Ali: MA Lebih Adaptif
Berita

Proyek SUSTAIN Berakhir, Hatta Ali: MA Lebih Adaptif

Karena selama 5 tahun ini telah menghasilkan beberapa kebijakan MA baik menyangkut teknis yudisial (penanganan perkara) maupun nonyudisial (sistem).

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Hatta Ali (tengah), Kepala Perwakilan UNDP Indonesia Christophe Bahuet dan Plt Kuasa Usaha Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Charles-Michel Geurts saat penutupan proyek SUSTAIN di Hotel Indonesia Jakarta, Selasa (16/7). Foto: AID
Ketua MA M. Hatta Ali (tengah), Kepala Perwakilan UNDP Indonesia Christophe Bahuet dan Plt Kuasa Usaha Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Charles-Michel Geurts saat penutupan proyek SUSTAIN di Hotel Indonesia Jakarta, Selasa (16/7). Foto: AID

Proyek SUSTAIN antara Mahkamah Agung (MA) dengan European Union dan UNDP Indonesia telah berakhir. Proyek yang berdurasi 5 tahun sejak 2014 ini telah memberi bantuan teknis kepada MA dan pengadilan di bawahnya dalam upaya meningkatkan transparansi, integritas, dan akuntabilitas peradilan, serta kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat. Proyek SUSTAIN ini dibiayai oleh Uni Eropa sebesar EUR 10 juta.

 

Penutupan proyek ini dihadiri oleh Ketua MA M. Hatta Ali, Kepala Perwakilan UNDP Indonesia Christophe Bahuet, dan Plt Kuasa Usaha Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Charles-Michel Geurts.

 

Ketua Hatta Ali mengatakan selama 5 tahun perjalanan proyek ini, MA dan SUSTAIN telah berkolaborasi dalam penyusunan kebijakan MA seperti diklat bagi hakim dan aparatur peradilan serta pengembangan sistem informasi yang terintegrasi dan modern untuk MA dan badan peradilan di bawahnya.

 

“Terima kasih, hasil dari proyek selama ini merupakan aset berharga bagi MA. Berakhirnya proyek ini bukan berarti berhenti sampai disini, namun akan terus berlanjut menjalankan proyek antara MA dan SUSTAIN yang telah dihasilkan,” kata Hatta Ali di Bali Room Hotel Indonesia Jakarta, Selasa (16/7/2019). Baca Juga: Menata Aset, MA Luncurkan Aplikasi SIPERMARI

 

Hatta memaparkan melalui hasil proyek ini, MA lebih adaptif terhadap teknologi yang sudah menghasilkan sistem informasi yudisial yang terintegrasi, seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP); Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS); Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP), dan Sistem Indformasi Pendidikan dan Latihan (SISDIKLAT).

 

Ia mengatakan proyek ini telah melatih lebih dari 6.000 hakim dan staf pengadilan, memperbanyak pelatih dan materi pelatihan yang dimiliki MA. Proyek juga mengembangkan model pengadilan ramah anak. Tujuan akhir proyek ini untuk meningkatkan kepercayaan publik dalam sistem peradilan melalui dukungan terhadap Pemerintah Indonesia dalam menegakkan rule of law.

 

Selain itu, proyek selama 5 tahun ini telah menghasilkan beberapa kebijakan MA yakni Peraturan MA (Perma) No. 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang; Perma No. 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara; dan Perma No. 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Tags:

Berita Terkait