Ini Tiga Dalil Permohonan Sengketa Pileg Paling Laku
Berita

Ini Tiga Dalil Permohonan Sengketa Pileg Paling Laku

​​​​​​​Ketiga dalil yang kerap digunakan oleh Pemohon dalam sengketa Pemilu ini secara substansi berhubungan langsung dengan suara pemilih. KPU wajib menjadikan substansi dalil permohonan sengketa Pileg sebagai bahan evaluasi terhadap seluruh jajarannya.

Oleh:
Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim konstitusi saat sidang sengketa pemilu. Foto: RES
Majelis hakim konstitusi saat sidang sengketa pemilu. Foto: RES

Sidang sengketa hasil atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019 masih berlangsung. Rangkaian proses persidangan yang dimulai sejak Selasa (9/7) lalu telah memasuki agenda mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

 

Menarik untuk mengetahui klasifikasi dalil apa saja yang digunakan oleh Pemohon saat mengajukan permohonannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam analisisnya menemukan sejumlah dalil yang selalu dipakai oleh para Pemohon di PHPU Pileg. Setidaknya Perludem mencatat terdapat tiga dalil yang paling sering digunakan oleh Pemohon dalam PHPU Pileg kali ini. 

 

Pertama, Pemohon kerap kali mendalilkan persoalan terkait netralitas penyelenggara Pemilu. Terhadap hal ini, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyebutkan harus menjadi bahan evaluasi perbaikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU). Titi mengingatkan agar KPU harus benar-benar melakukan pengawalan terhadap jalannya proses PHPU Pileg di MK. 

 

“Pengawalan KPU untuk mengkonsolidasikan jajarannya terkait substansi dalil sangat penting,” ujar Titi dalam sebuah diskusi terkait evaluasi sementara dan analisis terhadap sengketa Pileg di MK di Jakarta, Senin (15/7).

 

Menurut Titi, peran KPU dalam mengkonsolidasikan seluruh jajarannya terkait substansi dalil yang diajukan oleh para pemohon adalah agar dapat menangkap sejumlah persoalan yang dirasakan oleh peserta pemilu di lapangan. Dengan adanya dalil terkait netralitas penyelenggara artinya peserta pemilu melihat penyelenggara sebagai salah satu sumber persoalan.

 

Dengan begitu, sebagai bagian dari pembenahan dan evaluasi internal terkait penyelenggaraan Pemilu, KPU wajib menjadikan substansi dalil permohonan sengketa Pileg di MK sebagai bahan evaluasi terhadap seluruh jajarannya hingga ke daerah untuk mengukur profesionalisme, kinerja, dan integritas jajarannya. 

 

Terkait hal ini juga, Titi mengingatkan agar KPU pusat mampu membangun sistem koordinasi satu pintu dengan seluruh jajarannya yang ada di daerah-daerah. Hal ini untuk mengantisipasi adanya tindakan dari jajaran KPU di daerah yang tidak dikoordinasikan dengan pihak KPU pusat. Titi mencontohkan misalnya pernah terjadi anggota KPU daerah yang hadir sebagai saksi di MK tanpa diketahui oleh pimpinannya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait