Pencipta TAPI Bersikukuh Bank Sampoerna, Alfamart dan Alfamidi Langgar Hak Cipta
Berita

Pencipta TAPI Bersikukuh Bank Sampoerna, Alfamart dan Alfamidi Langgar Hak Cipta

Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa tak ada hubungan antara POJK Laku Pandai dengan gugatan yang dilayangkan pihaknya.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Bank Sampoerna dan Alfamart Digugat Langgar Hak Cipta Tabungan Anak. Foto: RES
Bank Sampoerna dan Alfamart Digugat Langgar Hak Cipta Tabungan Anak. Foto: RES

Bank Sahabat Sampoerna (BSS) beserta jaringan ritelnya, yakni Alfa Group (Alfamart dan Alfamidi) mengklaim produknya merupakan realisasi program Laku Pandai seperti yang tertuang dalam POJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (POJK Laku Pandai). Dengan begitu, BSS mengklaim tak pernah melakukan pelanggaran hak cipta seperti yang dituduhkan dalam gugatan No.18/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.

 

Tak terima dengan sangkalan itu, kuasa hukum Endang Rubyanto (Pemegang Hak) dan Bambang Widodo (Pencipta TAPI), Daniel Alfredo, mengatakan tak ada hubungannya POJK Laku Pandai dengan gugatan yang dilayangkan kliennya.

 

Dia menegaskan bahwa gugatan itu merupakan gugatan penjiplakan produk Tasaku atas konsep TAPI yang tertuang dalam sebuah buku yang telah didaftarkan hak ciptanya. Tergugat disebutnya hanya menjadikan POJK sebagai dasar pembenar, padahal tidak ada kaitan sama sekali dengan gugatan yang dilayangkan pihaknya.

 

“Bank Sahabat Sampoerna mengeluarkan sistem tabungan yang persis sama dimiliki oleh klien kita, dia cuman cari dasar pembenaran saja dari POJK. Bikinnya sama persis, identic, plek-plekan dengan yang dipunya klien kita,” katanya.

 

Sekadar mengingatkan, produk TAPI milik penggugat telah tercatat pada pangkalan data DJKI terhitung sejak 10 Oktober 2011, tepatnya 3 tahun sebelum lahirnya POJK a quo. Terkait hal itu, Ia berpendapat OJK sebagai regulator memang tidak terlibat dalam sengketa ini, OJK hanya membuat suatu aturan yang memungkinkan ide atau sistem yang dibuat penggugat bisa dilaksanakan. Sebaliknya, Tergugat I, II dan II justru membuat produk Tasaku menggunakan ide serupa dengan konsep TAPI.

 

“Jadi tak seperti pemikiran tergugat, seharusnya gugatannya ditujukan ke OJK karena dia yang bikin aturan ini. Tidak seperti itu. OJK justru hanya memberi landasan hukum agar sistem seperti itu bisa dioperasikan di Indonesia,” ujarnya.

 

(Baca: Dituduh Langgar Hak Cipta, Bank Sampoerna Klaim Tabungan SAKU Realisasi POJK)

 

Lantas bagaimana dengan bank-bank lainnya yang juga disebut merealisasikan program Laku Pandai? Sekadar mengingatkan, per-Maret 2019 setidaknya sudah ada 26 bank umum konvensional dan empat bank umum syariah yang telah terdaftar sebagai bank Penyelenggara Program Laku Pandai. Terhadap Bank-bank itu, Danniel menyebut tak menutup kemungkinan akan mengajukan gugatan pula bila menemukan adanya dugaan pelanggaran hak cipta seperti yang dilakukan BSS.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait