Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum dalam RUU Penyadapan
Kolom

Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum dalam RUU Penyadapan

​​​​​​​Penyadapan sebagai bagian dari kegiatan penegak hukum mestinya dilakukan dengan mekanisme yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia dalam berkomunikasi dan memenuhi kepentingan publik untuk dimintai pertanggungjawaban.

Bacaan 2 Menit
Riki Perdana Raya Waruwu. Foto: Istimewa
Riki Perdana Raya Waruwu. Foto: Istimewa

Suatu hari di dalam proses persidangan perkara narkotika, hakim menerima tambahan berkas yang cukup tebal berisi percakapan sms terdakwa sebagai pembeli narkotika jenis ganja dengan orang tak dikenal sebagai penjual. Setelah membaca berkas tersebut, ada dua catatan yakni pertama, 98% percapakan merupakan urusan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana apapun misalnya komunikasinya dengan keluarga atau orang-orang terdekat sedangkan 2% lainnya yang berkaitan dengan proses jual beli narkotika.

 

Catatan kedua, di dalam berkas tidak ditemukan adanya penjelasan resmi tentang siapa yang mengeluarkan berkas percakapan tersebut walaupun secara lisan dijelaskan penuntut umum bahwa penyidik memperoleh berkas dari salah satu provider telekomunikasi, juga tidak ditemukan adanya penetapan pengadilan tentang izin penyadapan, tidak ditemukan adanya permohonan izin/persetujuan dari penyidik kepada pengadilan dan permintaan data kepada provider telekomunikasi.

 

Situasi di atas, menunjukkan adanya pertentangan antara perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai kebebasan berkomunikasi dengan penegakan hukum yang profesional sehingga tidak memenuhi prinsip due process of law/proses hukum yang wajar berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam ruang lingkup yang lebih luas lagi muncul pro dan kontra RUU Penyadapan yang akan mengatur lebih proporsional mengenai tata kelola sistem penyadapan namun disatu sisi dianggap sebagai upaya pelemahan penegakan hukum.

 

Kalau memperhatikan pola penyadapan yang berlaku saat ini maka akan ditemukan adanya sejumlah perbedaan mekanisme dalam sejumlah undang-undang di antaranya mengenai  izin pengadilan/tanpa izin pengadilan, perpanjangan penyadapan/tanpa perpanjangan, adanya ketetapan waktu/tanpa ketetapan waktu dan lain sebagainya.

 

Hakikat Manusia dan Haknya dalam Putusan MK 5/PUU-VIII/2010

Manusia pada hakikatnya merupakan makhluk, yang setelah dilahirkan berusaha mencari berbagai informasi mengenai kehidupan melalui pendengaran, penglihatan kemudian memilahnya melalui pikiran/hati nurani. Nah, penyadapan sendiri bertujuan untuk memperoleh informasi yang dilakukan secara rahasia melalui berbagai kegiatan di antaranya mendengar, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik.

 

Penyadapan dilakukan demi kepentingan keamanan nasional (Badan Intelijen Negara), kepentingan penegakan hukum (Polisi, Jaksa, KPK), kepentingan telekomunikasi (provider telekomunikasi) bahkan kepentingan etik (KY-Polisi) sedangkan menentukan persyaratan, tata cara dan tanggungjawab melakukan penyadapan merupakan proses berfikir secara logis.

 

Putusan MK 5/2010 telah menguraikan pokok-pokok pikiran hak asasi manusia dalam proses penyadapan “penyadapan memang merupakan bentuk pelanggaran terhadap rights of privacy yang bertentangan dengan UUD 1945. Rights of privacy merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dapat dibatasi (derogable rights), namun pembatasan atas rights of privacy ini hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang, sebagaimana ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945”.

Tags:

Berita Terkait