Harapan Pelaku Usaha Soal Implementasi Jaminan Produk Halal
Urgensi Sertifikasi Halal

Harapan Pelaku Usaha Soal Implementasi Jaminan Produk Halal

Pelaku usaha menginginkan aturan baru sertifikasi halal sederhana dan murah. Kesiapan BPJPH jadi pertanyaan pelaku usaha.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Kewajiban implementasi jaminan produk halal mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 sesuai dengan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Ketentuan tersebut mengharuskan pelaku usaha memiliki sertifikasi halal pada produk-produk yang termasuk dalam kategori sesuai undang-undang tersebut.

 

Sayangnya, meski memasuki tahun kelima aturan tersebut diundangkan, sebagian besar pelaku usaha baik korporasi besar maupun usaha kecil, mikro dan menengah masih belum memahami aturan tersebut secara komprehensif. Padahal, terdapat sejumlah perbedaan proses hingga tarif sertifikasi halal dibandingkan aturan sebelumnya.

 

Kehadiran kewajiban sertifikasi halal ini mendapat tanggapan berbeda-beda dari kalangan pelaku usaha. Terdapat pihak yang mendukung kewajiban sertifikasi halal, namun ada pelaku usaha yang justu mempertanyakan hingga keberatan dengan aturan ini.

 

Salah satu tanggapan pelaku usaha yang mendukung kebijakan ini disampaikan kelompok pelaku usaha dari Komite Tetap Timur Tengah dan OKI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Aturan ini dianggap sudah dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Namun demikian, dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan termasuk kepentingan dunia usaha, maka kewajiban sertifikasi halal secara teknis operasional akan diterapkan secara bertahap dan akan diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

 

"Kami  sangat bersyukur, karena sejak awal pembahasan PP melalui beberapa sarana komunikasi dan forum diskusi, KADIN aktif menyampaikan ide dan usulan kepada pemerintah. Kami pun berharap kepada pemerintah (Kementerian Agama RI) agar UU dan PP No.31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH ini dapat diimplementasikan dengan baik serta tidak menimbulkan restriksi di dalam masyarakat dan pelaku usaha," ungkap Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan OKI Kadin Indonesia, Fachry Thaib.

 

Pihaknya optimis bahwa PP JPH ini tidak akan menyulitkan dunia usaha termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Bahkan, menurutnya UMKM akan diperlakukan khusus, terutama dalam upaya meringankan biaya sertifikasi. Agar UU dan PP ini dapat diimplimentasikan secara optimal, harus ada upaya tricle down effect yang maksimal, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan pada semua strata pelaku usaha terutama UMKM,” kata dia. 

 

(Baca: Menyoal Fungsi dan Kewenangan MUI Pasca Terbitnya PP JPH)

 

Menurut Fachry, di samping perangkat peraturan (UU dan PP) yang dapat diartikan sebagai upaya top-down, maka harus ada upaya yang bersifat bottom-up, yaitu penerapan upaya literasi terutama kepada para pelaku UMKM, bagaimana menumbuhkan karakter pelaku usaha sehingga mereka memahami bahwa produk halal dapat meningkatkan dan memperkuat pertumbuhan usaha mereka.

Tags:

Berita Terkait