Tanggapan KPU-Pihak Terkait Soal Dalil Foto Editan Terlalu Cantik
Berita

Tanggapan KPU-Pihak Terkait Soal Dalil Foto Editan Terlalu Cantik

KPU dan Pihak Terkait minta MK menolak atau tidak menerima permohonan ini.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Evi Apita Maya selaku Pihak Terkait saat hadir di sidang PHPU Calon Anggota DPD NTB, Kamis (18/7) di Ruang Sidang Panel 3. Foto: Humas MK
Evi Apita Maya selaku Pihak Terkait saat hadir di sidang PHPU Calon Anggota DPD NTB, Kamis (18/7) di Ruang Sidang Panel 3. Foto: Humas MK

Pada Kamis (18/7/2019) kemarin, KPU menjawab dalil Pemohon yang mempersoalkan foto editan di kertas suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya. Jawaban KPU atas permohonan calon anggota DPD Farouk Muhammad ini diperiksa oleh Majelis Panel 3 yang terdiri dari Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams

 

Sebelumnya, Farouq dalam perkara Nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019 ini, salah satunya mempersoalkan foto calon Anggota DPD nomor urut 26 Evi Apita Maya di kertas surat suara sebagai hasil editan demi meraup suara terbanyak. Evi dianggap berbuat tidak jujur karena mengedit pasfotonya hingga wajahnya nampak lebih cantik dari aslinya. Baca Juga: Ketika Foto Editan Terlalu Cantik Jadi Dalil Sengketa Pileg

 

Tindakan Evi, menurut Pemohon telah mempengaruhi pilihan masyarakat NTB. Padahal, Evi dinilainya tidak maksimal dalam kampanye di daerah terpencil. Pengaruh foto editan itu membuat Evi lolos menjadi anggota DPD dengan suara terbanyak sebesar 283.932. Sedangkan Farouk hanya mengantongi 188.687 suara. Pemohon menuding Evi melanggar Pasal 65 ayat (1) huruf j Peraturan KPU RI Nomor 30 Tahun 2018. Intinya aturan ini mengenai penggunaan foto lama lebih dari 6 bulan.

 

Pemohon juga mempermasalahkan foto saingan lainnya yakni Lalu Suhaimi Ismy. Pemohon menyebut Suhaimi memakai foto lama yang sama saat dia maju DPD periode 2014–2019. Tindakan ini  juga melanggar Pasal 65 ayat (1) huruf j Peraturan KPU RI Nomor 30 Tahun 2018. Pemohon pun menuding KPU melakukan tindakan yang salah karena menetapkan keduanya lolos menjadi peserta calon anggota DPD. Atas dasar ini, Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan daftar calon tetap perseorangan anggota DPD atas nama Evi Apita Maya dan Lalu Suhaimi Ismy.

 

Menanggapi dalil tersebut, KPU selaku Termohon melalui kuasa hukum Rio Rachmat Effendi mengatakan semestinya MK menolak permohonan Pemohon. Sebab, petitum (permintaan) untuk mendiskualifikasi kedua calon DPD tersebut bukan wewenang MK. MK hanya mengurusi perselisihan hasil suara dalam pemilu. Sedangkan, pelanggaran administratif masuk dalam ranah kewenangan Bawaslu.

 

“Pemohon, hanya mendalilkan pelanggaran administrasi, pelanggaran pemilu, dan penggelembungan suara tanpa menguraikan secara detail. Ini semakin memperkuat alasan mengapa MK harus menolak permohonan ini,” ujar Rio di ruang sidang MK, Kamis (19/7/2019) seperti dikutip dari laman MK. 

 

Rio juga menilai permohonan Pemohon tidak sesuai dengan Peraturan MK No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (PHPU Anggota DPD) yakni Permohonan Pemohon tidak ditandatangani kuasa hukumnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait