Menakar Peluang Calon Kepolisian-Kejaksaan Lolos Capim KPK
Berita

Menakar Peluang Calon Kepolisian-Kejaksaan Lolos Capim KPK

Ada yang menilai, komposisi pimpinan KPK jilid V wajib terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Pihak lain mengatakan sebaliknya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ratusan capim KPK saat mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan Pansel. Foto: RES
Ratusan capim KPK saat mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan Pansel. Foto: RES

Wacana perlu tidaknya keberadaan unsur kepolisian dan kejaksan dalam komposisi pimpinan KPK jilid V muncul. Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK Yenti Ganarsih enggan berspekulasi bahwa capim yang berasal dari unsur kedua lembaga penegak hukum tersebut akan lolos.

 

Menurut pakar pencucian uang itu, capim yang lolos adalah calon yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan Pansel. “Jika memang para penegak hukum tersebut memenuhi syarat dan lolos seleksi, tentunya mereka akan masuk dalam posisi pimpinan KPK,” ujar Yenti di Kompleks Gedung Parlemen.

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu mengatakan, Pansel terus bekerja melakukan seleksi. Setidaknya diharapkan di penghujung Agustus, Pansel telah dapat menetapkan 10 nama calon untuk kemudian diserahkan ke Presiden pada 2 September mendatang dan berujung pada uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR. Dalam menjaring capim, Pansel terbuka menerima masukan dari masyarakat.

 

Sementara itu, Ketua KPK jilid II, Antasari Azhar berpandangan, kepemimpinan KPK Jilid IV dari aspek susunan terindikasi melanggar UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, bila ditelisik dari Pasal 21 ayat (5) UU KPK yang menyebutkan bahwa, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum”. Nah, bila dilihat komposisi pimpinan KPK Jilid IV tidak terdapat unsur dari penuntut umum.

 

“Berarti melanggar undang-undang. Nah, yang sekarang saya mau tanya, unsur jaksa siapa? ada gak yang berlima itu, berarti kan sudah melanggar undang-undang, ini pesan saya untuk ibu Yenti Ganarsih -Pansel Capim KPK- jangan sampai terjadi lagi,” ujarnya.

 

Baginya, unsur penuntut dan penyidik mesti terdapat dalam komposisi pimpinan KPK jilid V. Sementara tiga pimpinan lainnya bisa terdapat dari unsur perbankan, akuntan, auditor atau lainnya. Sehingga ketika mereka menggelar rapat dapat saling mengisi kemampuan satu sama lain.

 

“Jadi jangan lupa harus ada unsur penuntut umum, unsur polisi walaupun pendapat saya banyak yang menentang, bahwa tidak perlu unsur jaksa dan polisi. Loh, nanti dulu, itu lembaga negara, di dunia dan di negara manapun itu ada,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait