Lakukan Ini Agar Proposal Perdamaian Tak Ditolak Kreditor
Utama

Lakukan Ini Agar Proposal Perdamaian Tak Ditolak Kreditor

Mulai dari kelaikan restrukturisasi perusahaan, hingga forecasting model bisnis baru.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Rizky Dwinanto dalam workshop hukumonline bertajuk memahami karakteristik dan aspek hukum corporate debt restructuring agreement serta teknik penyusunannya. Foto: RES
Rizky Dwinanto dalam workshop hukumonline bertajuk memahami karakteristik dan aspek hukum corporate debt restructuring agreement serta teknik penyusunannya. Foto: RES

Bagi perusahaan yang sudah diambang kebangkrutan, utang miliaran bahkan triliunan, kondisi keuangan diprediksi sudah tak memungkinkan untuk disehatkan, siapa bilang sudah tidak ada harapan untuk beroperasi kembali? Semua kemungkinan akan selalu ada, tergantung dari seberapa cerdas pengacara Anda melakukan manajemen restrukturisasi perusahaan. Memanfaatkan sekecil apapun celah untuk membalikkan keadaan serta mampu untuk meyakinkan kreditor agar menerima proposal perdamaian.

 

Kemungkinan itu terbukti tak sekadar utopia, berkaca dari kasus Merpati airlines yang sempat terlilit hutang sekitar Rp10,9 triliun dari ribuan kreditor, akhirnya bisa selamat dari jeratan maut akibat proposal perdamaiannya diterima kreditor dan bahkan akan dioperasikan kembali. Tak hanya itu, masih banyak rekam jejak kasus-kasus dengan jumlah utang besar lainnya yang bisa selamat dari pailit. Tapi, tak sedikit juga perusahaan yang gagal meyakinkan kreditor sehingga berakhir pailit. Apa rahasianya?

 

Pengacara dengan jam terbang tinggi untuk kasus-kasus debt restructuring, Rizky Dwinanto dari firma hukum Adisuryo Dwinanto & Co (ADCO), membagikan tips dalam menangani kasus-kasus dengan persoalan yang kompleks terkait resktrukturisasi perusahaan dalam workshop yang diadakan hukumonline bertajuk ‘memahami karakteristik dan aspek hukum corporate debt restructuring agreement serta teknik penyusunannya, Kamis (18/7).

 

Hal pertama yang penting dilakukan, lanjut Rizky, adalah memastikan layak atau tidaknya restrukturisasi untuk perusahaan itu. Parameter pertama yang bisa digunakan adalah dengan melihat permodalan keuangan perusahaan, baik utang (debt financing) maupun ekuitas (equity financing).

 

Ingat, perusahaan tidak didirikan hanya dari modal bank, kalau 100% menggunakan modal bank biasanya tidak akan diterima oleh bank. Karena bank hanya akan menambah modal ekuitas agar lari perusahaan bisa lebih cepat. Itulah mengapa untuk menaksir sehat atau tidaknya suatu perusahaan penting memastikan balancing antara ekuitas dan utang.

 

“Antara permodalan dari utang maupun ekuitas harus balance dan harus selalu diukur perbandingannya menggunakan debt equity ratio,” jelasnya.

 

Kedua, menilai kewajaran model laporan keuangan, apakah laba rugi, arus kas, neraca dan utang/piutang bisa dikatakan masuk akal? Di sinilah pentingnya kolaborasi yang baik dengan orang yang expert di bidang finance. Setiap ada hal yang mencurigakan dari laporan keuangan, harus langsung dikonfirmasi ke expert finance, karena bisa jadi perusahaan merugi karena terjadinya fraud. Jadi kekeliruan dalam menentukan tindakan perbaikan yang akan diambil bisa diminimalisir.

Tags:

Berita Terkait