Mengenal Perubahan Perilaku: Bisa Kurangi Hukuman Tapi Harus Mengaku Bersalah
Perkom KPPU 1/2019

Mengenal Perubahan Perilaku: Bisa Kurangi Hukuman Tapi Harus Mengaku Bersalah

ICLA menilai persyaratan tersebut bisa berdampak dengan proses dan strategi pembelaan yang akan dilakukan lawyer, mengingat suatu pengakuan jelas akan sangat sulit untuk ditarik kembali.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Konsep perubahan perilaku sebetulnya bukan merupakan barang baru dalam praktik penanganan perkara di KPPU. Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara (USU), Ningrum Natasha Sirait, berpendapat saat Perkom KPPU No. 1 Tahun 2006 berlaku, metode perubahan perilaku sebetulnyasudah lebih dahulu dipraktikkan, kemudian dicabut keberlakuannya melalui Perkom 1/2010 dan dimunculkan kembali pada Perkom No.1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

“Hanya saja, ada beberapa unsur pembeda yang sangat menonjol antara Perubahan Perilaku yang diatur dalam Perkom 1/2019 KPPU dengan versi lama,” kata Ningrum kepada hukumonline, beberapa waktu lalu.

 

Pada Perkom 1/2019, Perubahan Perilaku berlaku sebagai sebuah ‘kesempatan’ yang diberikan Majelis Komisi kepada terlapor. Di situ, terlapor akan diberikan pilihan untuk menandatangani atau tidak sebuah Pakta Integritas. Bila memilih menandatangani maka kesempatan perubahan perilaku itu akan diberikan kepada Terlapor, sebaliknya bila enggan menandatangani maka terlapor akan kehilangan kesempatan itu.

 

Masalahnya, salah satu persyaratan mencolok dalam Pakta Integritas yang harus ditandatangani terlapor itu berisi soal keharusan terlapor untuk mengakui dan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Artinya, syarat mutlak Perubahan Perilaku adalah terlapor harus mengaku bersalah terlebih dahulu, (vide: Pasal 33 & 34).

 

Ketua Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) Asep Ridwan menegaskan persyaratan tersebut bisa berdampak dengan proses dan strategi pembelaan yang akan dilakukan lawyer, mengingat suatu pengakuan jelas akan sangat sulit untuk ditarik kembali.

 

Bila menarik konsep pengakuan di perdata, sebuah pengakuan bisa dikategorikan sebagai pembuktian yang sempurna. “Bila KPPU akan men-treat seperti itu jelas akan sangat susah dan merugikan,” katanya.

 

Pasal 34:

(2) Pakta Integritas perubahan perilaku, sedikitnya memuat:

  1. Pernyataan Terlapor mengakui dan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran;
  2. Pernyataan Terlapor untuk tidak melakukan perilaku anti persaingan sebagaimana tertuang dalam LDP;
  3. Pernyataan Terlapor untuk melaporkan pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku; dan
  4. Tanda tangan Terlapor.
Tags:

Berita Terkait