122 Perkara Sengketa Pileg Berlanjut ke Sidang Pembuktian
Berita

122 Perkara Sengketa Pileg Berlanjut ke Sidang Pembuktian

Sisanya, 138 perkara sengketa hasil pileg tidak lolos ke tahap sidang pembuktian karena tidak memenuhi syarat formil diantaranya permohonan ditarik, ketidaksesuaian antara posita dan petitum, melewati batas waktu pengajuan, tidak memiliki kedudukan hukum.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
MK memutuskan 138 perkara sengketa hasil pemilu legislatif tidak dapat diterima atau tidak berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Foto: RES
MK memutuskan 138 perkara sengketa hasil pemilu legislatif tidak dapat diterima atau tidak berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 138 perkara dari 260 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif tidak lolos ke tahap sidang pemeriksaan pembuktian. Terdiri dari 58 perkara yang dibacakan putusan selanya dengan alasan ditarik oleh Pemohon, adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum, atau Pemohon yang tidak membacakan permohonan dalam persidangan.

 

Sisanya, 80 perkara lainnya tidak memenuhi syarat formil meskipun putusan selanya tidak dibacakan, tetapi dibacakan saat putusan akhir. Kemudian, 80 perkara yang tidak dilanjutkan pada sidang pembuktian, pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir. Karena itu, tersisa 122 perkara sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) yang berlanjut ke sidang pembuktian.

 

"Mengadili sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan," ujar Ketua Majelis Panel I Anwar Usman saat membacakan putusan sela di ruang sidang MK, Senin (22/7/2019). Baca Juga: Ini Tiga Dalil Permohonan Sengketa Pileg Paling Laku

 

Permohonan yang tidak berlanjut ke sidang pembuktian, diantaranya Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur Dapil Jawa Timur (Jatim) I, DPR; Partai Golkar Provinsi Jatim Dapil Pamekasan I, DPRD Kabupaten; Partai NasDem Provinsi Jatim Dapil Situbondo V, DPRD Kabupaten, Tulungagung I DPRD Kabupaten atas nama Ahmad Yuliyanto; Partai Kebangkitan Bangsa, Provinsi Jatim Dapil VI, DPRD Kabupaten (permohonan ditarik); Partai Aceh, Provinsi Aceh, Dapil Aceh IV DPRA provinsi.

 

Kemudian Partai Demokrat, Aceh Singgih III, DPRA kabupaten; Partai Golkar Provinsi Aceh Dapil 0 (tidak menyebutkan Dapil); Partai NasDem Provinsi DKI Dapil DKI, Jakarta VI (permohonan ditarik); Partai Gerindra Provinsi Sumut, Dapil Sumut II, DPR RI (permohonan ditarik); Partai Golkar Sumut, Dapil Deli Serdang VI DPRD kabupaten, Dapil Langkat I DPRD kabupaten, Dapil Tapanuli Tengah III, Dapil Tapanuli Selatan II.

 

Lalu, PKPI Provinsi Sumut Dapil Simalungun VI DPRD Kabupaten; PKB Provinis Sumut Dapil Sumatera VIII DPRD provinsi, Dapil Tapanuli Selatan III, DPRD Kabupaten; Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Dapil Papua Barat, DPR, Dapil Papua Barat IV DPRD, Dapil Papua Barat II, Dapil Tengarau I, Dapil Tengarau III; NasDem Riau, Dapil Siak III DPRD kabupaten (permohonan ditarik).

 

Untuk perkara yang lolos ke tahap sidang pembuktian dimulai pada Selasa, 23 Juli 2019 pukul 08.00 WIB. “Penyampaian terhadap 7 perkara tersebut sekaligus undangan resmi untuk sidang yang dilaksanakan pada Selasa, 23 Juli 2019 pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Panel I Lantai 2 MK dengan agenda mendengarkan saksi, ahli, pihak terkait. Untuk saksi dan ahli diminta menyerahkan identitas dan keterangan tertulisnya selambat-lambatnya sebelum sidang dimulai,” ucap Anggota Majelis Panel I Aswanto sebelum mengakhiri pembacaan putusan. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait