Bappebti Hentikan Seminar PBK Tak Berizin
Aktual

Bappebti Hentikan Seminar PBK Tak Berizin

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Bappebti Hentikan Seminar PBK Tak Berizin
Hukumonline

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan didampingi Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Yogyakarta menghentikan acara seminar yang tidak memiliki izin Bappebti, pada Minggu (21/7). Seminar terkait perdagangan berjangka komoditi (PBK) bertajuk “Bincang Bisnis OctaFX Explorer” tersebut menjadi ilegal karena diselenggarakan broker asing bernama OctaFX yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.

 

Dikutip dari siaran pers Kemendag, Bincang Bisnis OctaFX Explorer tersebut menghadirkan pembicara Hilda Oktoviarni dan Rizal Hadi Wicaksono, serta dihadiri sekitar 91 peserta. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan bahwa penghentian seminar itu dilakukan untuk menegakan hukum dan melindungi masyarakat dari investasi ilegal.

 

“Kegiatan yang diselenggarakan pialang berjangka tanpa izin ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku bisnis di bidang PBK yang telah mengantongi izin dari Bappebti. Selain itu juga untuk memberikan edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati apabila ada undangan seminar/presentasi bisnis terkait investasi yang tidak berizin dari Bappebti,” tegas Wisnu.

 

Wisnu melanjutkan, Bappebti telah memantau acara Bincang Bisnis OctaFX Explorer yang diselenggarakan di beberapa kota pada beberapa bulan terakhir. Pada proses pemantauan kegiatan yang diduga ilegal, Bappebti meminta keterangan dari para pembicara, penyelenggara, dan para pihak yang terkait dengan acara tersebut termasuk dari pengelola hotel.

 

Bappebti telah menghentikan kegiatan sejenis di beberapa kota di Indonesia seperti Surabaya dan Pekanbaru. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Kepala Bappebti Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Promosi atau Iklan, Pelatihan, dan Pertemuan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka, atau pengelola sentra dana berjangka; dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka, antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia.

 

“Bappebti akan menghentikan setiap kegiatan penawaran kontrak berjangka, kontrak derivatif, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan promosi, pelatihan, seminar dan kegiatan sejenis meskipun tanpa menghimpun dana margin, yang tidak memiliki izin dari Bappebti,” tandas Wisnu.

 

Selain itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist, menegaskan Bincang Bisnis OctaFX Explorer juga diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Jo. Pasal 74 Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang PBK (UU PBK). Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5—10 tahun, serta denda Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar) sampai dengan Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar).

Tags: