Apindo Nilai Draf RUU Sumber Daya Air ‘Cekik’ Dunia Usaha
Utama

Apindo Nilai Draf RUU Sumber Daya Air ‘Cekik’ Dunia Usaha

Selain dunia usaha, RUU Sumber Daya Air juga akan berdampak pada daya beli masyarakat.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Dihapusnya seluruh pasal dalam UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No 85/PUU-XI/2013 telah mengembalikan pengaturan soal penguasaan dan pengelolaan sumber daya air (SDA) kepada UU lama, yakni UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Setelah beberapa tahun berlaku, UU 11/1974 akan segera digantikan oleh undang-undang yang baru. Saat ini, RUU SDA masih dalam pembahasan di DPR.

 

Lantaran tak dilibatkan dalam proses pembahasan RUU SDA ini, Anggota Bidang Kebijakan Publik APINDO, Lucia Karina, merasa ketentuan yang dimuat dalam RUU SDA sangat merugikan dan tidak adil bagi pelaku usaha. Padahal, pelaku industri khususnya sektor swasta adalah pihak yang terdampak sebagai pemangku kepentingan.

 

“Selama proses pembahasan itu, pelaku Industri tidak dilibatkan secara konstruktif guna memberikan masukan dalam rapat dengar pendapat,” katanya, Selasa (23/7).

 

Selama periode 27-29 Mei 2019 dan 1-8 Juli 2019 DPR dan perwakilan pemerintah telah melakukan beberapa Rapat Kerja (konsinyering) panja RUU SDA. Adapun sisa daftar inventaris masalah (DIM) yang belum juga telah dibahas pada 15 Juli 2019 oleh Tim Perumus.

 

Hasilnya draf RUU SDA yang dihasilkan dinilai tak hanya mencekik dunia usaha, namun sebetulnya juga akan berdampak pada daya beli masyarakat. Contohnya, dengan adanya aturan menyisihkan paling sedikit 10% laba usaha untuk konservasi SDA. Padahal, badan usaha yang memanfaatkan air permukaan telah dikenakan pajak sebesar 10% (vide; Pasal 24 UU 28/2009) dan bagi perseorangan maupun badan usaha yang memanfaatkan air tanah dikenakan pajak sebesar 20% (vide; Pasal 70).

 

“Belum lagi pelaku usaha juga diharuskan membayar biaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai PP 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup,” tukasnya.

 

Bila ditambah lagi dengan penyisihan laba 10%, efeknya tentu akan semakin menaikan beban biaya operasional industri, sehingga mau tidak mau perusahaan harus menaikkan harga jual. Efek dari naiknya harga jual tentu dapat menurunkan pula daya beli masyarakat.

Tags:

Berita Terkait