Mewujudkan E-Court
Kolom

Mewujudkan E-Court

Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi digital, maka transformasi pengadilan untuk menjadi pengadilan yang modern yang memanfaatkan teknologi informasi digital secara maksimal adalah sebuah keniscayaan.

Bacaan 2 Menit
Hani Adhani. Foto: Istimewa
Hani Adhani. Foto: Istimewa

Salah satu prasyarat terwujudnya pengadilan yang unggul (court excellence) adalah adanya transparansi dari pengadilan kepada masyarakat khususnya para pencari keadilan (justice seeker). Nilai transparansi (transparency value) ini menjadi patokan dalam menilai apakah lembaga pengadilan sudah benar-benar membuka dirinya untuk dinilai oleh masyarakat dalam segala hal termasuk di dalamnya adalah terkait proses dan mekanisme peradilan serta lebih jauh lagi adalah terkait fakta-fakta dalam persidangan yang nantinya akan menjadi putusan yang merupakan mahkota pengadilan.

 

Untuk mewujudkan pengadilan yang sempurna atau unggul setidaknya ada tujuh area yang harus dipenuhi dan diterapkan dalam pengadilan tersebut. Mengutip persyaratan yang ada dalam The International Framework for Court Excellence yang dikeluarkan oleh The International Consortium for Court Excellence, ketujuh area tersebut adalah kepemimpinan dan manajemen (court leadership and management), perencanaan dan kebijakan (court planning and policies), sumber daya pengadilan [court resources (human, material and financial)], proses pengadilan (court proceedings and processes), kebutuhan dan kepuasan klien (client needs and satisfaction), akses layanan pengadilan yang terjangkau (affordable and accessible court services), kepercayaan publik dan percaya diri (public trust and confidence).

 

Selain itu, ada nilai (value) yang harus jadi pedoman dan patokan dalam upaya untuk memenuhi tujuh area pengadilan unggul tersebut yaitu kesetaraan (equality before the law), keadilan (fairness), ketidakberpihakan (impartiality), independensi pengambilan keputusan (independence of decision making), kompetensi (competence), integritas (integrity), transparansi (transparency), aksesibilitas (accessibility), ketepatan waktu (timeliness), dan kepastian (certainty).

 

Dalam The International Framework for Court Excellence yang dikeluarkan oleh The International Consortium for Court Excellence disebutkan bahwa framework tersebut adalah sistem manajemen mutu yang dirancang untuk membantu pengadilan meningkatkan kinerjanya yang mencakup semua aspek dari tata kelola pengadilan, baik manajemen, atau operasionalnya. Hal tersebut dilakukan secara sukarela oleh lembaga pengadilan dengan berpatokan kepada kerangka kerja nilai-nilai inti universal dan tujuh bidang keunggulan pengadilan.

 

Dalam framework tersebut disebutkan bahwa setiap pengadilan dapat secara sukarela menilai dan meningkatkan kualitas peradilan dan administrasinya. Proses evaluasi kinerja yang dilakukan adalah dengan menggunakan standar kuesioner penilaian mandiri terhadap tujuh bidang keunggulan dan memberikan panduan bagi pengadilan untuk meningkatkan kinerjanya. Dengan demikian, standar untuk menentukan apakah sebuah pengadilan sudah memenuhi syarat pengadilan yang sempurna atau unggul setidaknya harus memenuhi tujuh area yang disebutkan di atas dengan berpatokan kepada nilai-nilai pengadilan yang bersifat universal di mana salah satunya adalah transparansi (transparency).

 

Menurut data dari situs courtexcellence.com, di Indonesia setidaknya ada dua belas pengadilan yang sudah menjadi anggota the International Consortium for Court Excellence yaitu Pengadilan Batulicin, Pengadilan Cilacap, Pengadilan Tegal, Pengadilan Kepanjen, Pengadilan Karanganyar, Pengadilan Klaten, Pengadilan Palembang, Pengadilan Pekanbaru, Pengadilan Agama Palu, Pengadilan Sragen, Pengadilan Temanggung, Pengadilan Ungaran, Pengadilan Jakarta Barat dan Pengadilan Wonosobo. 

 

E-Court dan Transparansi

Secara garis besar e-court merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk memberikan akses kemudahan kepada masyarakat dan para pencari keadilan (justice seeker), selain tentunya menjadikan pengadilan semakin transparan, efektif dan efisien. Di Indonesia setidaknya ada dua lembaga pengadilan yang saat ini sedang berlomba untuk mewujudkan e-court yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung meskipun keduanya sejauh ini belum menjadi anggota the International Consortium for Court Excellence.

Tags:

Berita Terkait