Perpres Reforma Agraria Perlu Diperkuat Menjadi UU
Berita

Perpres Reforma Agraria Perlu Diperkuat Menjadi UU

Ketimbang mendorong RUU Pertanahan, pemerintah dan DPR diusulkan mengubah Perpres Reforma Agraria menjadi UU. Ini sebagai salah satu upaya mengatasi masalah ketimpangan penguasaan tanah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Lahan pertanian sebagai salah satu objek redistribusi tanah dalam reforma agraria. Foto: MYS
Lahan pertanian sebagai salah satu objek redistribusi tanah dalam reforma agraria. Foto: MYS

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat regulasi itu merupakan aturan pertama yang diterbitkan pemerintah sejak pemerintahan Soekarno untuk mengatur pelaksanaan reforma agraria. Meski Perpres ini untuk mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan penggunaan tanah, tapi Perpres ini dinilai belum memperjuangkan reforma agraria sejati.

 

Pakar Agraria Noer Fauzi Rachman, mengatakan Perpres Reforma Agraria belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. Pelaksanaan reforma agraria masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya dari pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah daerah penting dalam pelaksanaan reforma agraria. Sebab, Perpres ini dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Tim Reforma Agraria Nasional dibentuk gugus tugas reforma agraria di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

 

Salah satu tugas tim reforma agraria tingkat Kabupaten/Kota yakni memberikan usulan dan rekomendasi tanah-tanah untuk ditegaskan sebagai tanah negara sekaligus ditetapkan sebagai tanah obyek reforma agraria (Tora) kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri. Karena itu, Fauzi berpendapat tingkat keberhasilan pelaksanaan reforma agraria di daerah sangat dipengaruhi oleh kemampuan pemerintah daerah menggerakkan strukturnya sampai ke tingkat paling bawah, seperti desa. Pemerintah daerah juga memiliki anggaran cukup  untuk melaksanakan reforma agraria.

 

Dalam rangka mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah, Fauzi mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk memperkuat kebijakan ini dengan membentuk UU Reforma Agraria. Menurut Fauzi, RUU Pertanahan yang saat ini yang didorong Kementerian ATR/BPN dan DPR tidak akan mampu mengatasi persoalan agraria yang dihadapi masyarakat.

 

“Jika pemerintah dan DPR serius mau mengatasi ketimpangan (penguasaan tanah, red), maka Perpres Reforma Agraria harus diperkuat menjadi UU. Jangan malah membuat RUU Pertanahan yang sifatnya mengatur seacara luas dan umum,” kata Fauzi dalam diskusi di Jakarta, Rabu (24/7/2019). Baca Juga: Aturan Moratorium Perizinan Hutan Perlu Dirombak dan Diperkuat

 

Peneliti PSA-IPB, Mohamad Shohibuddin mengatakan ketimpangan penguasaan lahan di era reformasi lebih besar ketimbang masa orde baru. Ketimpangan ini meliputi dua hal yakni dalam distribusi tanah yakni antara petani gurem, kecil, menengah dan kaya. Kemudian ketimpangan alokasi tanah apakah untuk pertanian rakyat atau korporasi. Kedua jenis ketimpangan ini mempengaruhi kemakmuran masyarakat, khususnya dalam mengakses SDA sebagaimana mandat Pasal 33 UUD RI 1945.

 

“Ketimpangan ini bisa menimbulkan konflik, bukan hanya petani dengan perusahaan, tapi juga memicu separatisme,” papar Shohibuddin.

Tags:

Berita Terkait