PERADI: Advokat Wajib Menjalankan Kode Etik dan Menghormati Penegak Hukum
Pojok PERADI

PERADI: Advokat Wajib Menjalankan Kode Etik dan Menghormati Penegak Hukum

Seharusnya, Drz memberi contoh perilaku profesional yang baik dan bukan merusak citra profesi advokat sebagai profesi mulia (officium nobile) dan menjalankan ketentuan kode etik advokat, yakni wajib menghormati para penegak hukum termasuk (majelis) hakim yang mengadili perkara.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Caption: Ketua Umum DPN PERADI, Fauzie Hasibuan. Foto: Istimewa.
Caption: Ketua Umum DPN PERADI, Fauzie Hasibuan. Foto: Istimewa.

Dewan Pimpinan Nasional PERADI yang berkantor di Grand Slipi Tower lantai 11, Jalan Letjen S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat amat prihatin dan menyesalkan pemukulan oleh oknum advokat pada hakim yang sedang bersidang (18/7).

 

"Kami telah menyaksikan video pemukulan oleh oknum advokat Drz tersebut dari Youtube dan media sosial, serta mendengar langsung dari berapa orang tim advokat DPN PERADI yang berada di lokasi kejadian karena menunggu giliran sidang. Kami sangat prihatin dan menyesalkan tindakan pemukulan brutal dari oknum advokat berinisial Drz terhadap hakim yang sedang bersidang membacakan putusan yang berkaitan dengan kasus klien Drz tersebut,” tutur Fauzie Yusuf Hasibuan, Ketua Umum DPN PERADI.

 

Menurut Fauzie, tindakan Drz amat menodai persidangan. Bagaimanapun, setiap orang yang berada di ruang sidang harus menghormati persidangan tanpa kecuali, terutama (majelis) hakim yang memimpin persidangan. Seharusnya, Drz memberi contoh perilaku profesional yang baik dan bukan merusak citra profesi advokat sebagai profesi mulia (officium nobile) dan menjalankan ketentuan kode etik advokat, yakni wajib menghormati para penegak hukum termasuk (majelis) hakim yang mengadili perkara. “Kami mengimbau aparat kepolisian yang menangani kasus pemukulan ini agar mengusut tuntas sebab musabab terjadinya pemukulan tersebut,” Fauzie menambahkan.

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Thomas E. Tampubolon menyampaikan kepada setiap advokat anggota PERADI untuk tetap berusaha sekuat tenaga menaati Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan menjaga kehormatan serta keluhuran profesi advokat. Ia juga meminta agar dalam menjalankan profesinya, selalu menghormati para penegak hukum lain sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Adapun dalam hak imunitas, pemukulan yang dilakukan oleh Drz tidak termasuk yang dilindungi.

 

“Kami telah meminta Komisi Pengawas Advokat (Komwas Advokat) PERADI untuk menyelidiki dan memeriksa Drz yang menjadi anggota PERADI. Apabila ada indikasi pelanggaran Kode Etik Advokat sesuai rekomendasi Komwas Advokat, maka PERADI dapat mengadukan ke Dewan Kehormatan PERADI untuk memeriksa advokat tersebut tanpa perlu menunggu adanya pengaduan. Jika terbukti, akan dilanjutkan pengaduan ke Dewan Kehormatan untuk pemeriksaan kode etik,” ungkap Thomas.

 

Tidak lama setelah Riri Purbasari Dewi, Ketua Bidang Humas dan Publikasi telah mengeluarkan pernyataan yang mengecam perbuatan oknum advokat, sekaligus menyampaikan permohonan maaf. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Thomas. “Bersama ini juga kami kembali atas nama DPN PERADI meminta maaf kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mengalami pemukulan tersebut dan kepada Ketua Mahkamah Agung beserta seluruh jajaran para hakim di seluruh Indonesia,” katanya menutup pernyataannya.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Tags:

Berita Terkait