Begini Tanggapan Dua Ahli Soal Foto Editan Caleg DPD NTB
Berita

Begini Tanggapan Dua Ahli Soal Foto Editan Caleg DPD NTB

Ahli Pemohon menilai foto editan evi manipulatif, sedangkan ahli Pihak Terkait (Evi) menilai foto editan Evi tidak ada aturan yang melarang mengedit foto caleg.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Evi Apita Maya selaku Pihak Terkait saat hadir di sidang PHPU Calon Anggota DPD NTB, Kamis (18/7) di Ruang Sidang Panel 3. Foto: Humas MK
Evi Apita Maya selaku Pihak Terkait saat hadir di sidang PHPU Calon Anggota DPD NTB, Kamis (18/7) di Ruang Sidang Panel 3. Foto: Humas MK

Sidang sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) 2019 kembali digelar terhadap permohonan Calon Legislatif DPD Nusa Tenggara Barat (Caleg DPD NTB) Farouk Muhammad, yang mempersoalkan editan foto cantik Caleg DPD NTB lain yakni Evi Apita Maya dalam surat suara. Sidang kali ini mendengarkan keterangan ahli Pemohon dan Pihak Terkait, dalam hal ini Caleg DPD NTB terpilih Evi Apita Maya.  

 

Pemohon yang menggugat kemenangan Evi dituding melanggar Pasal 65 ayat (1) huruf j Peraturan KPU RI Nomor 30 Tahun 2018, menghadirkan ahli Priyadi Sufianto. Sedangkan Evi menghadirkan ahli hukum tata negara Juanda. Kedua ahli tersebut memiliki pendapat atau pandangan yang berbeda satu sama lain.

 

Dalam keterangannya, Priyadi Sufianto menilai pasfoto Evi yang diserahkan ke KPU dan digunakan oleh Evi sebagai alat peraga kampanye telah dimanipulasi. Penilaian itu diketahui usai menganalisa dua contoh foto Evi yang berbeda. Kedua foto itu menunjukkan perbedaan cukup signifikan.

 

“Dalam konteks ini, menurut saya sudah masuk atau bukan saja retouching, tapi sudah masuk dunia manipulasi,” kata Priyadi di sidang Panel 3 yang diketuai I Dewa Gede Palguna beranggotakan Suhartoyo dan Wahiduddin Adams di Gedung MK Jakarta, Kamis (26/7/2019). Baca Juga: Tanggapan KPU-Pihak Terkait Soal Dalil Foto Editan Terlalu Cantik

 

Priyadi menerangkan penggunaan foto di dunia fotografi terdapat tiga wilayah kerja. Pertama, wilayah jurnalistik, dokumenter, dan story. Kedua, wilayah komersial. Ketiga, dunia seni. Dari ketiga dunia foto itu, memiliki pendekatan yang berbeda-beda. Di dunia jurnalistik kata Priyadi, harus berdasarkan fakta. Sedangkan dunia seni, berkaitan dengan subjektivitas atau opini.

 

Mendengar penjelasan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo bertanya dimana kategori foto yang digunakan oleh Evi dalam Pileg 2019 untuk calon anggota DPD. "Menurut Anda sebagai ahli, konteks yang dipermasalahkan hari ini konteks foto seperti apa?” tanya Suhartoyo.

 

Priyadi menjawab foto yang digunakan oleh Evi masuk dalam kategori pertama. Sebab, ia menilai Evi merupakan seorang tokoh. Karena itu, foto yang digunakan Evi tidak boleh dimanipulasi. "Presentasi foto disini mewakili tokoh itu, ada kaidah, etika yang harusnya tidak boleh berbeda. Data (foto) yang disampaikan harus sama," ujar Priyadi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait