Presiden Perlu Perhatikan Masalah yang Buat Investor Ragu Berinvestasi
Berita

Presiden Perlu Perhatikan Masalah yang Buat Investor Ragu Berinvestasi

BKPM yang saat ini merupakan pintu masuk untuk investasi langsung (direct investment), dinilai seperti tak memiliki power untuk melakukan pengawalan.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Acara diskusi “Iklim Investasi dan Bisnis dari Perspektif Hukum”, di Kantor Dentos HPRP, Rabu (24/7).
Acara diskusi “Iklim Investasi dan Bisnis dari Perspektif Hukum”, di Kantor Dentos HPRP, Rabu (24/7).

Presiden diminta untuk memberikan perhatian serius terhadap permasalahan-permasalahan yang mengakibatkan investor ‘berpikir berkali-kali’ untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Pasalnya, banyak intensi masuknya investasi besar namun ketika realisasi maksimal hanya 20 persen saja yang berhasil digelontorkan. Peringkat EoDB Indonesia yang menurun ke angka 73 juga menunjukkan ada permasalahan serius yang mendesak untuk dibenahi.

 

Sebagai refleksi, Managing Partner firma hukum Dentons HPRP, Constans Ponggawa, menyebut ada hal baik dalam Pemerintahan Presiden Soeharto yang bisa dijadikan pelajaran. Dulu, katanya, untuk investasi dengan nilai di atas Rp100 milyar harus langsung dilaporkan ke Sekretariat Negara (Setneg).

 

Negatifnya, memang nilai Rp100 milyar itu sarat dengan praktik koruptif mengingat kala itu dipegang oleh anak presiden, tapi positifnya investor menjadi sangat senang karena tak perlu dikhawatirkan lagi soal hambatan-hambatan yang timbul dalam realisasi investasinya.

 

“Alangkah bagusnya sistem itu kita pakai, tapi bukan lagi anak presiden, melainkan betul-betul Setneg yang pegang investasi dan kemudian langsung dilaporkan ke Presiden,” katanya dalam diskusi “Iklim Investasi dan Bisnis dari Perspektif Hukum”, di Kantor Dentos HPRP, Rabu (24/7).

 

Menurutnya, BKPM yang saat ini merupakan pintu masuk untuk investasi langsung (direct investment) seperti tak memiliki power untuk melakukan pengawalan, mengingat fungsi BKPM yang sifatnya sangat administratif, seperti mendata dan melaporkan. Sedangkan, bila betul ingin realisasi tinggi dari banyak investasi besar seharusnya negara mau aktif dan proaktif agar investor ‘betah’ karena merasa dibutuhkan sehingga ‘yakin’ untuk masuk ke pasar Indonesia.

 

Untuk itu, BKPM seharusnya terlibat aktif menolong masuknya investasi ke Indonesia. Jika masalahnya selama ini adalah hambatan izin dari kementerian sektor, BKPM bisa masuk membantu dengan menyediakan person in charge (PIC) dengan level direktur. Sehingga dengan power seorang direktur, PIC ini bisa memantau dan mengawal sudah sejauh apa tindak lanjut pengurusan izinnya dari kementerian sektor.

 

Selama ini, pengurusan izin di BKPM harus menunggu cukup lama untuk pemprosesan izin. Bahkan bila jenis usaha berhubungan dengan instansi atau kementerian lain maka harus ada izin lagi yang diurus di masing-masing instansi. Misalnya, jika berhubungan dengan tanah maka harus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), kalau industri harus ada izin lagi dari perindustrian dan lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait