Ini Tips untuk Hindari Jerat Pidana Bagi Direksi dalam Business Judgment Rule
Berita

Ini Tips untuk Hindari Jerat Pidana Bagi Direksi dalam Business Judgment Rule

Tidak semua keputusan direksi bisa dipidana, harus ada niat dan perbuatan jahat.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, dalam acara hukumonline tentang BJR di Jakarta, Kamis (25/7). Foto: RES
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, dalam acara hukumonline tentang BJR di Jakarta, Kamis (25/7). Foto: RES

Pengambilan keputusan oleh direksi perusahaan mempunyai dua sisi ekonomis yaitu menguntungkan atau malah merugikan korporasi itu sendiri. Jika menguntungkan tentu saja tidak akan menjadi masalah sebab akan membawa profit dan bisa memajukan perusahaan itu sendiri. Keuntungan justru dapat dipergunakan untuk meningkatkan kinerja perseroan.

 

Sebaliknya, jika keputusan direksi merugikan korporasi, persoalan hukum dapat muncul. Apalagi berstatus BUMN atau BUMD yang dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang telah menempatkan kekayaan yang dipisahkan pada BUMN sebagai bagian dari keuangan negara dan dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi No. 48 dan 62/PUU-XI/2013 yang dibacakan tanggal 18 September 2014.

 

Bila kerugian korporasi berstatus BUMN/BUMD maka bisa dibilang kerugian tersebut merupakan kerugian keuangan negara sehingga dapat berdampak pada direksi. Direksi yang berperan dalam kerugian itu mungkin tersangkut kasus korupsi. Salah satu contoh kasus terbaru adalah dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.

 

Keputusan Karen mengakuisisi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia menyebabkan dirinya dipidana. Diwarnai perbedaan pendapat, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta memvonis Karen bersalah melakukan korupsi karena mengakuisisi BMG sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar.

 

(Baca juga: Pengadilan Tipikor Nyatakan Mantan Dirut Pertamina Terbukti Korupsi)

 

Kasus Karen ini ternyata cukup menyita perhatian. Bukan karena sosoknya sebagai Dirut Pertamina saja waktu itu tetapi timbulnya perdebatan apakah keputusan Karen masuk dalam kategori Bussiness Judgment Rules (BJR) ataukah memang merupakan suatu tindak pidana korupsi. Apalagi, dissenting opinion hakim Anwar menyatakan keputusan Karen merupakan BJR dan merupakan resiko bisnis. Perlu dicatat, kasus Karen belum berkekuatan hukum tetap.

 

Dalam diskusi yang digelar hukumonline dengan Tema "Implementasi Doktrin Bussiness Judgment Rules Versus Tindak Pidana Korupsi dalam Aktivitas Bisnis Perusahaan" di Hotel Jakarta, Kamis (25/7) kemarin, ada seorang peserta yang menanyakan bagaimana seorang direksi mengambil keputusan tanpa mempunyai resiko terjerat kasus korupsi.

 

"Saran saya, semua dokumentasi bagus, notulensi bagus karena kita tidak mungkin ingat bertahun-tahun lalu. Direksi, mereka harus dicover asuransi, anytime itu bisa terjadi kita bisa kena istilahnya kanker uang kita dikuras, dan jangan pernah ada niat jahat ketika membuat keputusan," kata Guru Besar Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana, menjawab pertanyaan dimaksud.

Tags:

Berita Terkait