Tidak Sediakan Layanan TV, Penumpang Gugat Garuda Rp100
Utama

Tidak Sediakan Layanan TV, Penumpang Gugat Garuda Rp100

Gugatan ini ditujukan demi melindungi hak-hak konsumen yang rentan terabaikan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto: Dok. HOL/SGP
Foto: Dok. HOL/SGP

Perusahaan maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia menerima gugatan dari seorang penumpang sebesar Rp 100 karena tidak menyediakan layanan televisi (TV) pada penerbangan dengan pelayanan maksimal (full services). Ketiadaan layanan tersebut dianggap melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) Permenhub 185 Tahun 2015 yang mewajibkan maskapai dengan pelayanan full services untuk menyediakan fasilitas diantaranya berupa media hiburan.

 

Gugatan ini diajukan David Tobing yang juga adalah Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), melalui kuasa hukumnya Muhamad Ali Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/7). Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 433/PDT.G/2019/PN.JKT.PST.

 

Gugatan ini bermula ketika David menggunakan penerbangan rute Pontianak menuju Jakarta dengan harga tiket Rp 1,3 juta pada Kamis (25/7). Dalam penerbangan tersebut, ternyata monitor TV di bangku tempat duduknya tidak bisa dihidupkan. Merasa keberatan dengan hal tersebut David mengajukan komplain kepada awak kabin yang kemudian awak kabin menjelaskan bahwa benar monitor tersebut tidak bisa dihidupkan dengan alasan penyesuaian baru. Selain itu pada monitor tersebut terdapat stiker bertuliskan "Monitor IFE dimatikan/ IFE Monitor Deactivated".

 

David menilai Garuda tidak bisa berdalih dengan alasan tersebut kepada penumpang karena  maskapai merupakan layanan standar maksimum (full services). Sehingga, penyediaan fasilitas media hiburan tersebut merupakan salah satu kewajiban bagi Garuda.

 

"Sebagai maksapai dengan pelayanan full services, pihak Garuda seharusnya tidak boleh menjual tiket untuk bangku yang monitornya tidak bisa dihidupkan atau rusak karena hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) Permenhub 185 Tahun 2015 yang mewajibkan maskapai dengan pelayanan full services untuk menyediakan fasilitas diantaranya berupa media hiburan." ujar David saat dikonfirmasi hukumonline, Jumat (26/7).

 

Menurut David, seharusnya Garuda tidak menjual tiket pada kursi-kursi yang tidak terdapat layanan penuh tersebut sehingga hak-hak konsumen tetap terlindungi. “Ada enam seat yang tidak bisa hidup monitornya sedangkan penumpang lain bisa. Seharusnya, dia (Garuda) tidak jual enam seat tersebut” jelas David.

 

(Baca: Ulasan Youtuber Soal Menu Makanan Garuda Indonesia Berujung Ancaman Pidana)

 

Tidak hanya itu, selain menggugat Garuda Indonesia, dalam gugatannya David juga menjadikan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi sebagai Tergugat II. Menurut David, Menhub telah melakukan pelanggaran karena tidak melakukan pengawasan kepada Garuda dengan membiarkan menjual tiket pesawat dengan pelayanan standar maksimum dengan fasilitas yang tidak sesuai.

Tags:

Berita Terkait