Eksekusi Harta Pailit dalam Perspektif Kantor Pajak, Kreditur Separatis, KPKNL, dan Kurator
Pojok IKHAPI

Eksekusi Harta Pailit dalam Perspektif Kantor Pajak, Kreditur Separatis, KPKNL, dan Kurator

Sebenarnya pajak memiliki hak preference (mendahului) dalam kepailitan. Sayangnya, dalam praktiknya, pajak sering kali ‘kalah’ ketika rapat kreditur.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Eksekusi Harta Pailit dalam Perspektif Kantor Pajak, Kreditur Separatis, KPKNL, dan Kurator
Hukumonline

Presiden IKHAPI (Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia) menjadi moderator dalam hal pengurusan budel pailit, pada seminar tanggal 24 Juli 2019. Materi dalam seminar tersebut menggunakan perumpamaan kompetensi ‘pesilat’; sebagai bekal untuk menyelesaikan harta budal pailit. Misalnya, ketika ada konflik regulasi—kita harus lihai memilih jurus yang ampuh dan tepat untuk mendapatkan solusi yang dapat menyenangkan semua pihak.

 

Kendati narasumber telah memahami dan menyadari tentang pengurusan budal pailit, dalam fakta di lapangan—pengaturan normatif tersebut tidak dapat serta-merta diterapkan. Bahkan, dalam praktiknya, majelis hakim dan kurator bisa saja tidak memiliki keseragamanan penerapan. Masalah akan tetap timbul, apalagi jika hanya menggunakan satu perspektif.

 

Gorga Ritonga, narasumber dari Direktorat Perpajakan menyatakan, sebenarnya pajak memiliki hak preference (mendahului) dalam kepailitan. Sayangnya, dalam praktiknya, pajak sering kali ‘kalah’ ketika rapat kreditur. Setidaknya, data dari Dirjen Pajak menyatakan—Hak Preferensi Pajak bisa dikalahkan Hak Buruh. Penyebabnya, pascaputusan MK, buruh juga memiliki hak preferensi dalam kepailitan.

 

Sementara itu, Dedy Prasetio, narasumber dari pihak kurator yang juga calon Ketua Umum AKPI 2019-2022 menyatakan, ia akan selalu konservatif dalam pemberesan budel pailit, sekalipun dalam UU Kepailitan—sudah disebutkan secara tegas (Pasal 55 UU KUP) bahwa pemilik hak tanggungan bisa mengeksekusi seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Hanya saja, ia akan tetap berkoordinasi dengan pajak dan kreditur lain agar situasi ke depannya tetap aman.

 

Adapun dari pihak KPKNL telah menyampaikan kewenangannya dalam proses pelelangan. Jadi, meskipun KPKNL berada satu atap dengan Direktorat Pajak—lembaga ini hanya berkepentingan di Biaya Lelang atau PPh. Lelang pajak terutama PPN kemudian akan diserahkan ke kurator sebagai Kuasa Pajak.

 

Atmosfer dalam seminar sendiri semakin hidup, sebab ada penafsiran dan pendapat yang beragam di antara kurator. Bahkan, moderator sempat meniup peluit untuk menandai sesi telah berakhir dan memberikan kesimpulan. Kali ini, kesimpulan pun merujuk pada dua hal yang kontras. Ketika para hakim atau kurator ingin menerapkan keadilan dalam pemberesan pailit, kepailitan akan cenderung menyangkal kepastian hukum. Sebaliknya, ketika kepastian hukum akan diterapkan—maka keadilan akan tercederai. Terutama, jika sudah menyangkut ekonomi buruh.

 

Pada akhirnya, peserta diskusi diminta untuk mendorong para pembuat kebijakan untuk menetapkan secara tegas peringkat hak preferensi dari setiap kreditur dan harmonisasi setiap aturan. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi penafsiran-penafsiran yang menimbulkan kerancuan hukum dan konflik yang berkepentingan dalam pemberesan budel pailit.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI).

Tags:

Berita Terkait