Buntut Perpanjangan Pengelolaan Blok Corridor, ESDM Dilaporkan ke KPK
Berita

Buntut Perpanjangan Pengelolaan Blok Corridor, ESDM Dilaporkan ke KPK

Adanya potensi kerugian negara karena proses perpanjangan pengelolaan tersebut menggunakan mekanisme penunjukkan langsung tanpa adanya proses tender terlebih dahulu.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Marwan Batubara (kemeja putih). Foto: Dok. HOL/SGP
Marwan Batubara (kemeja putih). Foto: Dok. HOL/SGP

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/7), oleh koalisi masyarakat sipil untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam. Hal ini buntut dari perpanjangan pengelolaan Wilayah Kerja Blok Corridor di Sumatera Selatan yang diberikan ESDM kepada ConocoPhillips. Menurut pelapor, setidaknya terdapat dua hal yang menjadi dasar laporan tersebut.

 

Direktur Eksekutif Indonesia Resourcess Studies (IRESS) Marwan Batubara mewakili koalisi mengungkap dua hal yang mendasari laporan terhadap ESDM. Pertama, terkait dasar hukum langkah ESDM yang memberikan perpanjangan pengelolaan Blok Corridor.

 

Menurut Marwan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya yang dipandang sebagai dasar perpanjangan pengelolaan Blok Corridor telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

 

“Itukan Permen 23 Tahun 2018 sudah dibatalkan oleh MA,” ujar Marwan saat dihubungi hukumonline, Senin (29/7).

 

Alasan kedua, adanya potensi kerugian negara karena proses perpanjangan pengelolaan tersebut menggunakan mekanisme penunjukkan langsung tanpa adanya proses tender terlebih dahulu.

 

Berdasarkan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, blok wilayah kerja Migas yang akan habis kontraknya harus diberikan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Selain itu, untuk menjamin transparansi proses dan biaya akuisisi, seharusnya disebutkan berapa nilai cadangan terbukti yang masih terkandung di Blok Corridor. Dikarenakan pengelolaan Blok Corridor sendiri saat ini memang berada di tangan ConocoPhillips, untuk itu Marwan menginginkan agar pengeloaan Blok Corridor dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait