Dari Soal Advokat Gadungan Sampai Pemberhentian Mahasiswa Tanpa SK Rektor
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Soal Advokat Gadungan Sampai Pemberhentian Mahasiswa Tanpa SK Rektor

Tim Klinik Hukumonline menyajikan informasi hukum yang sulit dipahami ke dalam artikel yang mudah dipahami.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Soal Advokat Gadungan Sampai Pemberhentian Mahasiswa Tanpa SK Rektor
Hukumonline

Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik menyajikan informasi hukum yang sulit dipahami ke dalam artikel yang mudah dipahami. Klinik Hukumonline juga merupakan rubrik yang sangat digemari oleh masyarakat.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir, mulai dari advokat gadungan sampai soal pemberhentian mahasiswa tanpa SK Rektor.

 

  1. Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menolak Panggilan Sebagai Saksi

Seseorang dapat dihukum karena tidak mau menjadi saksi apabila telah ada panggilan bagi dirinya untuk menjadi saksi dalam suatu perkara pidana maupun perdata. Selama tidak ada panggilan tersebut, maka tidak ada keharusan untuk bersaksi.

 

Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Apakah Dihukum Jika Membunuh karena Membela Diri?

Berdasarkan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perbuatan seseorang yang melakukan pembunuhan karena membela diri termasuk pembelaan terpaksa (noodweer), yang merupakan dasar pembenar yang menjadi penghapus pidana. Oleh karena itu, orang tersebut seharusnya bebas dari tuntutan pidana.

 

Untuk penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan berikut ini.

 

  1. Saksi Memberatkan, Meringankan, Mahkota, dan Alibi

Saksi yang meringankan atau a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.

 

Sedangkan saksi yang memberatkan atau a charge adalah saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa. Jenis saksi ini biasanya diajukan oleh penuntut umum. Saksi korban juga termasuk dalam kategori saksi yang memberatkan.

 

Apa itu saksi mahkota dan alibi? Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Jerat Pidana untuk Advokat Gadungan

Untuk menjerat orang yang bertindak seolah-olah sebagai advokat, tetapi bukan advokat karena tidak memenuhi kriteria advokat, sanksi yang digunakan adalah sanksi di Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengesampikan sanksi di Kitab Undang Undang Hukum Pidana berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis.

Tags:

Berita Terkait