PSHK Berganti Kepengurusan
Berita

PSHK Berganti Kepengurusan

Sebagai Direktur Eksekutif baru, salah satu tugas utama Gita melanjutkan kiprah PSHK dalam mendorong serta terlibat aktif mengupayakan pembaruan di sektor legislasi dan peradilan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gita Putri Damayana. Foto: PSHK
Gita Putri Damayana. Foto: PSHK

Pergantian kepengurusan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) telah dilaksanakan pada Sabtu (27/7) kemarin. Direktur Eksekutif PSHK periode 2015-2019 M. Nur Sholikin secara resmi menyerahkan tugas kepemimpinan organisasi kepada Gita Putri Damayana untuk periode 2019-2022.

 

Dikutip dari keterangan resmi dari PSHK, Gita, yang sebelumnya menjabat Direktur Publikasi, telah bergabung di PSHK sejak 1999. Dalam kurun waktu dua dekade karirnya sebagai peneliti, ragam topik risetnya merentang mulai dari isu kebijakan di bidang seni-budaya, hak anak, perubahan iklim, hingga kelautan dan perikanan. Gita juga aktif dalam berbagai gerakan advokasi terkait isu antikorupsi.

 

Gita adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan memperoleh gelar masternya dari University of Washington, Seattle, dengan dukungan beasiswa Fulbright dari Pemerintah Amerika Serikat. Selain meneliti, sejak 2016, ia juga mengampu dan mengajar beberapa mata kuliah dalam rumpun hukum bisnis di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STIH) Jentera.

 

Sebagai Direktur Eksekutif baru, salah satu tugas utama Gita melanjutkan kiprah PSHK dalam mendorong serta terlibat aktif mengupayakan pembaruan di sektor legislasi dan peradilan. PSHK selama ini dikenal sebagai organisasi masyarakat sipil yang konsisten melakukan evaluasi kinerja parlemen, khususnya terkait fungsi legislasi.  

 

Beberapa aktivitas yang telah dijalankannya, antara lain, mengembangkan pelatihan peraturan perundang-undangan, serta melakukan kajian deregulasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Baca Juga: PSHK: Pemerintahan 2019-2024 Harusnya Fokus pada Pembenahan Regulasi

 

Selain itu, PSHK telah terlibat aktif dalam berbagai program reformasi peradilan, mulai dari penyusunan cetak biru pembaruan Mahkamah Agung pada 2002-2003, baseline survey pelayanan publik pengadilan pada 2013, hingga yang terbaru adalah studi terkait penyelesaian perkara dalam gugatan sederhana yang masih berjalan saat ini. PSHK sejak 2011, juga mempelopori penggunaan metode restatement untuk menjelaskan kembali berbagai konsep hukum.

 

Ke depan, PSHK berkomitmen mengawal isu reformasi regulasi, termasuk mendorong dimasukkannya mekanisme monitoring dan evaluasi peraturan ke dalam revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, serta menagih janji pemerintah terkait rencana pembentukan lembaga khusus manajemen regulasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait