Mengenal Instrumen Hukum Anti Suap Asing yang Berlaku Lintas Batas
Utama

Mengenal Instrumen Hukum Anti Suap Asing yang Berlaku Lintas Batas

FCPA dapat menjangkau warga negara serta entitas hukum AS yang melakukan praktik suap di luar yurisdiksi AS. Terdapat pula UK Bribery Act yang mengatur pelarangan tindakan suap secara internasional untuk entitas Inggris.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Partner pada Oentoeng Suria & Partner, Prawidha Murti. Foto: RES
Partner pada Oentoeng Suria & Partner, Prawidha Murti. Foto: RES

Dari aspek hukum, aktivitas bisnis merupakan objek yang mesti diatur dalam sejumlah ketentuan. Hal ini untuk menjamin adanya kepastian hukum yang dapat menunjang aktivitas bisnis dan mengantisipasi adanya praktik hitam dalam aktivitas bisnis. Apalagi jika praktik bisnis tersebut melampaui batas wilayah sebuah negara.

 

Di Indonesia misalnya, beberapa waktu lalu telah terbit Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi,  yang dipandang sebagai hukum acara untuk menangani tindak pidana yang dilakukan oleh entitas korporasi.

 

Tidak hanya di Indonesia, Amerika Serikat bahkan lebih dulu mengatur ketentuan serupa. Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) merupakan sebuah undang-undang yang dibentuk oleh senat Amerika Serikat sekitar tahun 1977. Undang-undang ini merupakan peraturan federal yang mengatur dua hal, yakni mengenai aspek transparansi akunting untuk perusahaan Amerika, serta perkara penyuapan dan bentuk korupsi lainnya untuk investasi di luar Amerika Serikat oleh perusahaan Amerika Serikat. Dengan kata lain, UU ini melarang perusahaan Amerika Serikat untuk melakukan penyuapan terhadap pegawai pemerintah tujuan investasi.

 

Selain itu, di Inggris terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur pelarangan tindakan suap secara internasional untuk entitas Inggris. Undang-undang ini dikeluarkan pada tahun 2010 yang diberi nama UK Bribery Act. Dalam UU ini diatur secara tegas bahwa pemberian uang suap adalah tindakan ilegal tanpa pengecualian.

 

Undang-undang ini juga menganut prinsip ekstrateritorial di luar Inggris dan melarang penyuapan terhadap siapa pun. Dalam perkembangannya, menjadi acuan normatif yang mengatur definisi suap dan perbandingan hukum pemberian suap di berbagai negara. UK Bribery Act juga menjadi pedoman standar perilaku bisnis di seluruh dunia serta merupakan dasar pengembangan sistem whistleblowing di Indonesia.

 

Partner pada Oentoeng Suria & Partner, Prawidha Murti, menjelaskan sejumlah hal terkait kedua instrumen asing ini. Menurutnya, hal ini menjadi penting mengingat prinsip ekstrateritorial yang dianut oleh kedua instrumen hukum ini berakibat kemungkinan persinggungan instrumen dimaksud dengan sejumlah pihak yang berada di tanah air.

 

“FCPA dan UK Bribery Act belum kita ratifikasi tapi keduanya memiliki prinsip ekstrateritorial. Ada preseden penegakan di Indonesia seperti kasus Alstom dan Garuda dan Rolls Royce,” ujar Prawidha, dalam pelatihan yang diselenggarakan hukumonline bertajuk “Membedah Aspek Hukum Praktik Bisnis Anti Suap sebagai Tindak Pidana Korporasi Berdasarkan Tata Aturan di Indonesia (Angkatan Kedua)”, Senin (29/7), di Jakarta.

Tags:

Berita Terkait