Langgar Aturan Wajib Lapor Ketenagakerjaan, 13 Perusahaan Ini Kena Sanksi
Berita

Langgar Aturan Wajib Lapor Ketenagakerjaan, 13 Perusahaan Ini Kena Sanksi

Sanksi yang dikenakan berupa denda sebesar Rp700 ribu.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian Tenaga Kerja. Foto: ilustrasi (Sgp)
Gedung Kementerian Tenaga Kerja. Foto: ilustrasi (Sgp)

Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan untuk melalukan wajib lapor ketenagakerjaan. Kewajiban ini tertuang dalam UU No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Regulasi ini mewajibkan pengusaha melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. Pelaporan dilakukan secara tertulis paling lambat 30 hari setelah pengusaha mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan.

 

“Setelah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk,” begitu bunyi Pasal 7 ayat (1) UU No.7 Tahun 1981. Baca Juga: Ingat! Ada Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online

 

Tapi praktiknya masih ada perusahaan yang melalaikan kewajiban itu. Plt. Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, Eko Daryanto mengatakan belum lama ini Pengadilan Negeri Batam telah memproses 13 perusahaan yang melanggar ketentuan wajib lapor ketenagakerjaan. Belasan perusahaan itu diproses menggunakan mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

 

Sidang itu digelar sesuai dengan nomor surat 700/288/DTKT-4BTM/VII/2019 oleh Disnakertrans Kepulauan Riau (Kepri), perihal pelimpahan perkara berkas Tipiring terhadap 13 perusahaan di kota Batam, Kepri. Majelis hakim menjatuhkan denda terhadap 13 perusahaan itu karena dinilai melakukan tipiring ketenagakerjaan.

 

Majelis mengenakan denda sebesar Rp700 ribu subsider 3 hari untuk PT FMU, SPA, CUS, JGS, GG, SDM, DBAK, IJS, PDA, CMP, PP dan MWI. Denda itu dikenakan karena 12 perusahaan itu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981. Sedangkan PP (Persero) menerima sanksi denda Rp 1,2 juta karena terbukti melanggar Pasal 11 ayat (1) jo Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

 

Eko mengapresiasi PPNS UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam dalam melaksanakan penindakan atas pelanggaran ketenagakerjaan di kota Batam, sehingga 13 perusahaan itu bisa diproses sampai ke pengadilan. Untuk itu, Eko mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan yang bisa dilakukan secara daring (online). Data yang disampaikan perusahaan akan menjadi obyek awal pengawasan ketenagakerjaan.

 

Menurut Eko, jumlah perusahaan yang melakukan wajib lapor ketenagakerjaan secara daring jumlahnya sedikit. Pemerintah akan terus mendorong seluruh perusahaan untuk melakukan wajib lapor ketenagakerjaan secara daring.

Tags:

Berita Terkait