Asia Pro Bono Conference, Gerakan Global dalam Meningkatkan Akses Terhadap Keadilan
Kolom

Asia Pro Bono Conference, Gerakan Global dalam Meningkatkan Akses Terhadap Keadilan

Tidak hanya berguna bagi advokat dan masyarakat, ketika pro bono sudah masif dijalankan, maka negara sebagai pihak yang juga memiliki kewajiban dalam hal penyediaan bantuan hukum juga akan diuntungkan.

Bacaan 2 Menit
Siska Trisia. Foto: Istimewa
Siska Trisia. Foto: Istimewa

Pro bono dari segi bahasa dalam black law dictionary diartikan sebagai layanan yang diberikan secara cuma cuma guna melindungi kepentingan umum. Munculnya gerakan pro bono tidak bisa dilepaskan dari sejarah profesi legal representative atau advokat di Yunani. Di mana pihak yang diberikan kuasa atau legal representative dari seseorang yang berperkara di pengadilan. Dalam perannya tersebut ia tidak dibenarkan menerima upah dalam bentuk apapun. Gerakan tersebut muncul sebagai bagian dari kerja advokat dan ketiadaan upah yang mereka terima pada masa tersebut merupakan bentuk prematur dari kelahiran gerakan pro bono.

 

Tidak hanya di Eropa, di Asia pun pro bono sudah gencar digalakkan hingga hari ini. Salah satunya adalah perhelatan Asia Pro Bono Conference. Konferensi bergengsi tingkat Asia ini berfokus pada penguatan dan mempromosikan kegiatan pro bono secara global sejak delapan tahun terakhir. Dengan kegiatan tersebut masyarakat global diharapkan dapat berpartisipasi dalam rangka peningkatan akses terhadap keadilan (access to justice) bagi masyarakat.

 

Tidak hanya itu konferensi ini juga berguna sebagai sarana edukasi bagi para akademisi di universitas, mahasiswa fakultas hukum, anggota badan peradilan, para ahli di bidang pro bono, para pembuat kebijakan, masyarakat sipil, dan perwakilan organisasi-organisasi non-profit tentang interpretasi dan konsep dari pro bono itu sendiri. Dari sisi negara-negara peserta, konferensi ini dimanfaatkan pula sebagai ajang “unjuk gigi” akan inisiatif-inisiatif pro bono yang sudah, sedang ataupun akan mereka dijalankan.

 

Di Indonesia terkait pro bono terdapat keunikan tersendiri, pro bono merupakan hal yang berbeda dengan bantuan hukum pada umumnya. Kedua memiliki pengertian yang berbeda meskipun sama sama bermuara pada tujuan yang sama yakni memenuhi kebutuhan akan bantuan hukum bagi masyarakat yang sedang memiliki masalah hukum. Jika bantuan hukum merupakan bagian dari kewajiban negara yang lahir karena amanah Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka pro bono adalah bantuan hukum yang lahir sebagai amanah kepada advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

 

Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 2006 telah menerbitkan panduan khusus terkait peran pemerintah dan masyarakat sipil dalam penyelenggaraan pro bono sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) melalui berbagai kerjasama berbasis komunitas. Tidak hanya itu, jauh sebelum panduan tersebut lahir, pada 1963 PBB juga telah menerbitkan Resolusi dan Konferensi PBB tentang HAM di Taheran sebagai upaya mendorong terlaksananya pemberian bantuan hukum oleh pemerintah. Meskipun masih sangat bertumpu pada negara, inisiasi tersebut dinilai sudah cukup baik. Mulai dari konsep bantuan hukum yang berstandarkan HAM, tersedianya sistem penganggaran yang mapan, sumber daya manusia yang kompeten dan dimungkinkannya berbagai kerja sama yang bisa dijajaki oleh pemerintah masing-masing negara anggota.

 

Berbagai Inisiatif Pro Bono di Asia

Masifnya gerakan pro bono di tataran Asia dimulai juga dari isu-isu apa yang bisa dimanfaatkan sebagai wadah untuk menghidupkan pro bono seperti isu permasalahan identitas, perempuan dan anak, narkotika hingga inisiatif teknologi apa saja yang dapat digunakan untuk pelaksanaan pro bono. Tidak hanya oleh para advokat, para penggiat yang tergabung dalam komunitas masyarakat sipil dan mahasiswa di fakultas hukum pun dilibatkan dalam kerja-kerja tersebut.

 

Hong Kong sebagai tuan rumah penyelenggara Konfrensi Pro Bono pada 2018 misalnya, memaparkan bahwa para lawyer di negara tersebutdiwajibkan untuk menyelenggarakan pro bono sebanyak 20 jam per tahun. Dengan kebijakan tersebut, bagi para lawyer muda yang baru berpraktik akan mencari firma-firma hukum untuk mereka bisa memenuhi kewajiban pro bononya. Jika dirata-ratakan, menurut Hong Kong Bar Association dengan angka 20 jam tersebut para lawyer akan menangani enam sampai tujuh kasus per minggunya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait