Tersangka Baru di Korupsi Pengadaan Bakamla
Berita

Tersangka Baru di Korupsi Pengadaan Bakamla

Ketiga tersangka baru tersebut dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) saat konferensi pers di gedung KPK. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) saat konferensi pers di gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun 2016. Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla Tahun Anggaran 2016.

 

"Dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi pada Bakamla RI Tahun 2016," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3 (31/7/2019). Baca Juga: Kasus Bakamla Berujung Pidana Korporasi

 

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakamla RI; Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan; Juli Amar Ma'ruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan; dan Rahardjo Pratjihno (RJP) selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi (PT CMIT) yang menguntungkan diri sendiri dan/atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar. PT CMIT sendiri merupakan rekanan pelaksana dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System pada Bakamla RI Tahun 2016.

 

Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa seseorang yang berstatus sebagai prajurit harus diadili oleh pengadilan militer ketika melakukan tindak pidana.

 

Sedangkan Rahardjo Pratjihno dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Dalam pokok perkara korupsi ini diawali tangkap tangan pada 14 Desember 2016. Saat itu, KPK mengamankan empat orang yaitu Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla RI Eko Susilo Hadi; Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah; serta dua orang dari pihak swasta Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Tags:

Berita Terkait