Dorong e-Rekap Jadi Mekanisme Resmi Penentuan Hasil Pilkada, KPU Siapkan Sejumlah Hal
Berita

Dorong e-Rekap Jadi Mekanisme Resmi Penentuan Hasil Pilkada, KPU Siapkan Sejumlah Hal

Sebelumnya, KPU telah menyelenggarakan e-Rekap melalui mekanisme sistem informasi penghitungan.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Acara diskusi Urgensi e-Rekap Dalam Pilkada Serentak 2020. Foto: DAN
Acara diskusi Urgensi e-Rekap Dalam Pilkada Serentak 2020. Foto: DAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berbenah mempersiapkan diri untuk menghadapi penyelenggaraan Pmilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2020. Salah satunya dengan mematangkan rencana penggunaan mekanisme rekapitulasi hasil dengan menggunakan teknologi elektronik (e-Rekap). E-Rekap ini nantinya akan menggantikan mekanisme rekapitulasi manual berjenjang yang selama ini digunakan sebagai mekanisme penentuan hasil Pilkada yang resmi.

 

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi menjelaskan sejumlah hal yang saat ini tengah dipersiapkan oleh KPU terkait penerapan mekanisme rekapitulasi elektronik ini. Menurut Pramono, hal pertama yang menjadi pertanyaan ketika rencana ini digulirkan adalah mengenai ada tidaknya dasar hukum yang mengatur terkait hal ini.

 

Jika mekanisme rekapitulasi manual berjenjang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka Pramono mengungkapkan bahwa mekanisme e-Rekap tengah dicarikan dasar hukumnya di dalam UU Pilkada. Meskipun UU Pilkada tidak secara eksplisit mengatur mengenai e-Rekap, namun Pramono menyebutkan bahwa dalam kajian yang diakukan oleh KPU telah ditemukan adanya petunjuk yang membolehkan dilaksanakannya e-Rekap.

 

Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU Pilkada menyebutkan mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara manual atau elektronik diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Menurut ayat 2 UU Pilkada, Peraturan KPU terkait hal ini dikonsultasikan kepada Pemerintah. “Kalau dari sisi UU nya, pesannya sudah memadai. KPU tinggal merumuskan tata caranya,” ujar Pramono, Rabu (31/7), dalam sebuah acara diskusi di Jakarta.

 

Untuk itu, Pramono menyebutkan bahwa pihaknya menganggap dasar hukum dari mekanisme e-Rekap sudah cukup. Ke depan, KPU akan merumuskan Peraturan KPU yang akan mengatur terkait penerapan mekanisme ini secara lebih mendetail. Namun saat ini, KPU masih terus melakukan sejumlah kajian untuk menentukan sejumlah aspek teknis terkat e-Rekap.

 

“Kita harus memperhitungkan e-Rekap akan dilakukan pada tahap mana, dengan cara apa. Kayak begini di Indonesia masih jadi pertanyaan penting. Kemudian proses persetujuan dari peserta pemilunya bagaimana?” ungkap Pramono merinci aspek teknis yang dimaksud.

 

Selain itu, Pramono juga menggaris bawahi aspek kepercayaan publik. Ia mengakui bahwa persoalan terkait kepercayaan publik terhadap hasil penyelenggaraan Pemilu merupakan pekerjaan rumah bagi KPU. Pemilu secrentak yang baru saja rampung penyelenggaraanya menurut Pramono, dapat menjadi contoh. Untuk itu, penting bagi KPU mensosialisasikan rencana penggunaan e-Rekap ini agar semakin banyak publik yang mengetahui dan menjadi percaya dengan mekanisme ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait