Sidang Gugatan Polusi Udara DKI Jakarta Ditunda
Berita

Sidang Gugatan Polusi Udara DKI Jakarta Ditunda

Ditunda hingga 22 Agustus dikarenakan berkas belum lengkap.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi polusi udara. Foto: Dok HOL/SGP
Ilustrasi polusi udara. Foto: Dok HOL/SGP

Sidang perdana gugatan polusi udara Jakarta yang digelar di PN Jakarta Pusat ditunda hingga 22 Agustus 2019. Hal ini dikarenakan berkas dan dokumen surat kuasa hukum dari penggugat serta tergugat belum lengkap dan tidak memenuhi syarat formalitas.

 

"Pihak termohon sudah sepakat seluruhnya untuk ditunda karena adanya kekurangan formalitas yang harus dipenuhi dalam persidangan kali ini. Jadi kita tunda," kata hakim Saifuddin Zuhri seperti dikutip Antara saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/8).

 

Sebelumnya, ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri membuka persidangan kemudian ia memeriksa kelengkapan berkas dan dokumen dari tim kuasa hukum penggugat yaitu kelompok masyarakat yang menamakan diri "Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta" (Ibukota) serta berkas dari pihak tergugat yaitu tujuh lembaga pemerintah.

 

Saifuddin menjelaskan pihak penggugat dan tergugat harus menyerahkan surat kuasa berbentuk fotokopi bukan asli sebagaimana saat pendaftaran. Hakim juga meminta para penerima kuasa melampirkan berita acara sumpah asli dan fotokopi. Termasuk ID card asli dan fotokopi.

 

Selain itu, salah satu penggugat bernama Sandiawan Sumadi, belum menyerahkan berkas asli surat kuasa. "Kemudian penerima kuasa Matthew Michelle ada di dalam surat gugatan, tetapi di dalam surat kuasa tidak disebutkan," kata Saifuddin.

 

Saifuddin menambahkan, sidang ditunda hingga 22 Agustus 2019 pukul 10.00 WIB. dengan agenda penyerahan kelengkapan berkas. (Baca: LBH Jakarta Berencana Gugat Pemerintah Terkait Polusi Udara)

 

Dalam sidang perdana hari ini. Dijadwalkan untuk mulai pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai pukul 11.30 WIB lantaran pihak tergugat terlambat. Sementara Gubernur Banten absen.

Tags:

Berita Terkait