Cegah Kebakaran Hutan, Presiden Didesak Jalankan Putusan MA
Berita

Cegah Kebakaran Hutan, Presiden Didesak Jalankan Putusan MA

Salah satu amar putusan memerintahkan Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES

Kebakaran hutan dan lahan terjadi hampir setiap tahun di sejumlah wilayah di Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo sempat turun langsung ke lokasi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di tahun 2015. Manager Kajian Kebijakan Walhi Boy Even Sembiring mengatakan pasca kebakaran di tahun 2015 itu sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan Citizen Lawsuit kepada pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

 

Gugatan itu berujung damai karena pemerintah merespon notifikasi gugatan dengan menerbitkan sejumlah kebijakan seperti Instruksi Presiden No.11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dan Peraturan Presiden No.1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. Tapi faktanya kebijakan itu belum mampu mengatasi persoalan kebakaran hutan dan lahan.

 

Tahun 2016 sejumlah organisasi masyarakat sipil, salah satunya Walhi, memfasilitasi masyarakat Kalimantan Tengah untuk mengajukan gugatan serupa kepada pemerintah. Melalui putusan bernomor 118/Pdt.G.LH/2016/PN.Plk tertanggal 22 Maret 2017, PN Palangkaraya mengabulkan sebagian gugatan tersebut.

 

Putusan itu antara lain memerintahkan Presiden (tergugat 1) untuk menerbitkan peraturan pelaksana UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan peran masyarakat.

 

Presiden juga dihukum untuk menerbitkan PP atau Perpres yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan yang fungsinya tiga hal. Pertama, meninjau ulang dan merevisi izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah dan belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Kedua, melakukan penegakan hukum perdata, pidana, dan administrasi terhadap perusahaan yang lahannya terbakar. Ketiga, membuat peta jalan pencegahan dini, penanggulangan, dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan.

 

Putusan PN Palangkaraya itu diperkuat Pengadilan Tinggi Palangkaraya lewat putusan bernomor 36/PDT/2017/PT PLK tertanggal 19 September 2017 dan putusan Kasasi bernomor 3555 K/PDT/2018 yang diputus 16 Juli 2019. Menurut Boy, kedua perkara CLS yang diajukan masyarakat dalam perkara kebakaran hutan di Riau dan Kalimantan Tengah itu layak menjadi acuan pemerintah dalam menyusun kebijakan pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Tags:

Berita Terkait