Andra Agussalam, Lolos e-KTP Hingga Terjaring Suap Bagasi
Berita

Andra Agussalam, Lolos e-KTP Hingga Terjaring Suap Bagasi

Andara diduga menerima uang suap sebesar Sing$96.700 proyek pengadaan bagasi di sejumlah bandara yang dikerjakan PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Ia pernah disebut menerima uang Rp1 miliar dalam kasus korupsi e-KTP.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Penyidik KPK bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menunjukan barang bukti uang senilai Sing$96.700 terkait suap pengadaan Baggage Handling System di PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Tahun 2019 di Gedung KPK, Kamis (1/8) malam. Foto: RES
Penyidik KPK bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menunjukan barang bukti uang senilai Sing$96.700 terkait suap pengadaan Baggage Handling System di PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Tahun 2019 di Gedung KPK, Kamis (1/8) malam. Foto: RES

Sepandai-pandainya Tupai melompat akhirnya jatuh juga, begitu kira-kira peribahasa yang cocok untuk Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam. Ia baru saja ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap sebesar Sing$96.700.

 

Pemberian suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) atau penanganan bagasi di sejumlah Bandar Udara yang dikerjakan PT Angkasa Pura Propertindo (APP), anak perusahaan Angkasa Pura (AP). Andra diduga menerima uang suap dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) yang juga merupakan perusahaan BUMN dari salah seorang staf bernama Taswin Nur.

 

"AYA (Andra Y. Agussalam) diduga menerima uang Sing$96.700 sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan PT INTI," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019) malam. Baca Juga: Kasus Setnov, Visi ‘Asset Recovery’ Belum Jadi Prioritas

 

Basaria menjelaskan bagaimana peran Andra sekaligus konstruksi perkara dugaan suap ini. Untuk pengadaan proyek BHS dengan nilai Rp86 miliar, PT APP awalnya berencana melakukan tender. Namun Andra justru mengarahkan agar PT APP melakukan penunjukan langsung kepada PT INTI.

 

Padahal, dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang/jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten.

 

Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan pembayaran awal dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT INTI dlkarenakan ada kendala keuangan di PT INTI. Atas arahan itu, Marzuki Battung selaku Executive Manager Divisi Airport Maintanance PT AP II menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.

 

"Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal, sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi. AYA juga mengarahkan WRA (Wisnu Raharjo, Direktur APP) agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI agar DP segera cair, sehingga PT INTI bisa menggunakan sebagai modal awal," terang Basaria.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait