PERADI Masih Periksa Advokat yang Aniaya Hakim
Berita

PERADI Masih Periksa Advokat yang Aniaya Hakim

Komisi Pengawas Peradi akan fokus mempelajari latar belakang di balik kejadian pemukulan hakim ini.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Dua majelis hakim yang diduga terkena pukulan menggunakan ikat pinggan seorang advokat. Foto: Istimewa
Dua majelis hakim yang diduga terkena pukulan menggunakan ikat pinggan seorang advokat. Foto: Istimewa

Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang advokat bernama Desrizal yang memukul atau menganiaya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/7/2019) lalu. Pemukulan terjadi pada saat hakim membacakan putusan perkara perdata nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jakpus antara Tommy Winata selaku penggugat melawan beberapa pihak selaku tergugat.

 

“Komisi Pengawas Peradi sedang melakukan pemeriksaan, yang sudah bekerja dari sehari setelah kejadian pemukulan. Komisi Pengawas Peradi sudah mengumpulkan data. Nanti akan diumumkan hasil akhirnya oleh Peradi, tapi mohon maaf pemeriksaanya tidak bisa terbuka,” kata Wakil Sekjen Peradi Fauzie, Rivai Kusumanegara di sela-sela seminar tentang Contempt of Court yang diselenggarakan MA dan IKAHI di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, Kamis (2/8/2019).

 

Rivai mengatakan komisi pengawas akan meminta keterangan para hakim yang bersangkutan dan Desrizal untuk mendapatkan informasi atas terjadinya peristiwa dugaan penganiayaan dalam sidang itu. Namun, ia belum bisa memastikan berapa lama proses pemeriksaan hingga keputusan selesai. “Tapi, kasus ini sangat diprioritaskan, karena kasus ini menjadi perhatian sekali,” ujarnya.

 

“Tentunya, komisi pengawas akan mempelajari latar belakang di balik kejadian pemukulan hakim ini. Ini akan menjadi fokus komisi pengawasan. Prinsipnya, kita ikuti dulu proses yang sedang berjalan.” Baca Juga: PERADI: Advokat Wajib Menjalankan Kode Etik dan Menghormati Penegak Hukum

 

Terkait kasus ini, dia mengaku Peradi dikunjungi pihak Komisi Yudisial (KY). Hasil kunjungan KY ini, kata dia, Peradi dan KY bersama-sama melakukan monitoring kasus ini. KY merasa memiliki tugas dan fungsi melindungi hakim, selain fungsi pengawasan hakim. “Kita pun menyambut baik kerja sama ini, kami juga mau transparan terhadap kasus ini,” lanjutnya.

 

Dalam kesempatan ini, pihaknya menyampaikan agar KY mempercayakan pemeriksaan kasus ini kepada Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan Peradi. Sebab, dalam keanggotaan Komisi Pengawas Peradi ini terdapat nonprofesi yakni tokoh masyarakat, akademisi, dan advokat senior. “Bahkan, advokatnya sedikit, lebih banyak diisi kalangan akademisi dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

 

Menurut Rivai, pemeriksaan kasus ini nantinya bisa menjadi role model dalam penegakan kode etik profesi advokat bagi organisasi. Pihaknya percaya, mereka semua akan bersikap objektif dan mempresentasikan keinginan masyarakat. “Jadi percayakan kepada mereka untuk menangani kasus ini secara obyektif,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait