MoU Pemerintah dan Swasta Soal Penggunaan Data Pribadi Berpotensi Langgar Hak Privasi
Berita

MoU Pemerintah dan Swasta Soal Penggunaan Data Pribadi Berpotensi Langgar Hak Privasi

Pemberian data kependudukan kepada pihak swasta tidak memenuhi beberapa prinsip dasar perlindungan data pribadi.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto Ilustrasi: BAS
Foto Ilustrasi: BAS

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu menandatangani kerjasama pemberian data pribadi kepada perusahaan swasta. Kerja sama tersebut bertujuan untuk memastikan agar dalam berhubungan dengan konsumen, para pelaku usaha lebih terproteksi. Terutama dari aspek informasi pribadi konsumen yang dibutuhkan oleh pelaku usaha untuk menghindari terjadinya penipuan yang dilakukan oleh konsumen atas informasi data pribadi yang diberikan kepada pelaku usaha.

 

Hal ini lantas mengundang respons dari sebagian pihak. Koalisi advokasi perlindungan data pribadi menilai kejasama yang dijalin antara Dukcapil dan pelaku usaha tersebut berpotensi melanggar hak privasi warga negara sebagai pemilik data pribadi. “Pemberian akses data kependudukan merupakan bentuk Pemprofilan yang sangat sempurna karena dari satu pangkalan data itu diakses oleh banyak pihak,” ujar Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Jafar, dalam jumpa pers, Jumat (2/8), di Jakarta.

 

Menurut Wahyudi, bentuk profiling terhadap seseorang dengan menggunakan data pribadi sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan atas diri sesorang oleh pihak swasta bisa saja mengandung kesalahan. Hal ini berarti bahwa ada kesalahan dalam keputusan yang diambil maupun kemungkinan persoalan hukum lain yang timbul dalam proses profiling tersebut. Wahyudi menilai, hingga saat ini, tidak ada aturan hukum yang jelas, yang mengatur mengenai alasan pemrosesan data pribadi seseorang.

 

Hal ini menempatkan warga negara sebagai pemilik data pribadi pada posisi yang rentan. Warga sebagi pemilik data pribadi hingga saat ini belum memiliki hak dan perlindungan yang jelas. Saat ini pengaturan mengenai data pribadi tersebar disejumlah ketentuan perundang-undangan yang beragam. Misalnya, di UU Adminduk dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Menurut Wahyudi, hal tersebut tidaklah cukup.

 

Lebih jauh, Koalisi mencatat sejumlah persoalan dalam beberapa ketentuan tersebut. Secara garis besar, Koalisi menilai susbtansi ketentuan belum memadai mengatur prinsip perlindungan terhdap data pribadi sebagaiamana yang telah diatur dalam General Data Protection Regulation (GDPR). Dari aspek definisi dan ruang lingkup data pribadi, pada UU No.24 Tahun 2013 tentang Adminduk dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana UU Adminduk, sangat terbatas dan tidak menjawab kebutuhan dalam kehidupan digital saat ini.

 

Pasal 1 angka 22 jo Pasal 48 ayat (1) UU Adminduk, mendefinisikan data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Namun data perseorangan tertentu ini tidak termasuk tanggal lahir, alamat, Nomor HP, Nomor KK, NIK, Nama dan NIK orang tua yang seharusnya dilindungi kerahasiaannya.

 

Sementara dalam perkembangannya, definisi data pribadi adalah mencakup setiap data dan atau infomasi yang sendiri-sendiri atau dikombinaskan, dapat menidentifikasi atau mengenali seorang individu, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Tags:

Berita Terkait