Melarang Eks Koruptor Ikut Pilkada Bukan Kewenangan KPU
Berita

Melarang Eks Koruptor Ikut Pilkada Bukan Kewenangan KPU

DPR menganggap pembuatan aturan larangan mantan narapidana korupsi ikut Pilkada 2020 harus merevisi UU 10/2016 yang dapat dilakukan DPR periode berikutnya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung KPU. Foto: RES
Gedung KPU. Foto: RES

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggulirkan wacana larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi pejabat publik. Setelah larangan mantan koruptor menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019, kini mewacanakan larangan mantan narapidana koruptor untuk menjadi calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2020 mendatang. Wacana ini menuai beragam pandangan.  

 

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan wacana KPU bakal membuat peraturan KPU yang memasukkan aturan larangan mantan narapidana koruptor menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2020, tak masalah. Asalkan, kata dia, usulan pembuatan aturan larangan tersebut tidak “menabrak” peraturan perundang-undangan diatasnya yakni UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (UU Pilkada).

 

Dia meminta agar KPU mengkonsultasikan wacana ini terlebih dahulu kepada Komisi II DPR agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Baginya, peraturan KPU dapat menentukan apapun gagasan dan usulan yang dipandang positif. Namun, usulan atau gagasan yang bakal dituangkan dalam peraturan KPU mesti dikonsultasikan terlebih dahulu dengan komisi terkait karena ini menyangkut usulan adanya revisi UU Pilkada.

 

“Bagaimana nanti tanggapan DPR, tentu melihat urgensinya,” ujar Herman Khaeron kepada wartawan di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (1/8/2019) kemarin. Baca Juga: MA Diminta Segera Akhiri Polemik Larangan Eks Koruptor Nyaleg

 

Menurutnya, jika peraturan KPU yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon kepala daerah tidak sesuai dengan UU No.10 Tahun 2016, maka UU Pilkada itu perlu direvisi. Persoalannya, untuk merevisi UU 10/2016 hanya dapat dilakukan DPR periode 2019-2024 mendatang. Sebab, keanggotaan DPR periode 2014-2019 hanya tersisa dua bulan ke depan.

 

“Bila hendak digunakan kewenangan Presiden dengan menebitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pun harus memenuhi syarat-syaratnya. Ini bisa dilihat dalam UU 10/2016,” kata dia.

 

Komisioner KPU Ilham Saputra mengakui lembaganya menginginkan ada aturan tegas soal larangan mantan narapidana korupsi nyalon kepala daerah. KPU belajar dari pengalaman sebelumnya saat pemilihan calon anggota legislatif yang tidak ada aturan larangan narapidana korupsi ketika menjadi calon anggota legislatif.

Tags:

Berita Terkait