Perlu Integrasi Kebijakan Pro Bono dan Bantuan Hukum Nasional
Berita

Perlu Integrasi Kebijakan Pro Bono dan Bantuan Hukum Nasional

Agar tepat sasaran untuk memberikan akses keadilan yang sama bagi semua.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Para narasumber dalam diskusi dan peluncuran buku hasil penelitian MaPPI, Selasa (30/7). Foto: NEE
Para narasumber dalam diskusi dan peluncuran buku hasil penelitian MaPPI, Selasa (30/7). Foto: NEE

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) meluncurkan hasil penelitiannya berjudul Pro Bono: Prinsip dan Praktik di Indonesia, Selasa (30/7) lalu. Salah satu kesimpulan penelitian ini adalah integrasi pelaksanaan pro bono dengan bantuan hukum nasional. “Dilihat dari tujuannya, perlu untuk mengintegrasikannya,” kata Peneliti MaPPI, Siska Trisia kepada Hukumonline.

 

Hasil penelitian MaPPI menunjukkan telah terjadi tumpang tindih pemahaman dan pelaksanaan pro bono dengan bantuan hukum. Para responden yang notabene adalah advokat ternyata banyak yang tidak bisa membedakan mulai dari dasar hukum hingga prosedur teknis pelaksanaan pro bono dan bantuan hukum.

 

“Ada pengurus Peradi yang bahkan tidak tahu apa itu pro bono, ada juga pusat bantuan hukum Peradi yang justru mengakses dana program bantuan hukum,” kata Siska menambahkan. Di satu sisi, hal ini dapat dipahami dengan mengingat ada kemiripan definisi dalam masing-masing undang-undang.

 

Pro bono (bantuan hukum secara cuma-cuma) sebagai bagian dari tanggung jawab profesi advokat telah dikenal hampir seusia profesi itu sendiri di seluruh dunia. Sejak berlakunya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), konsep tersebut dilembagakan secara yuridis sebagai suatu kewajiban profesi bagi para advokat Indonesia.

 

Tentu saja sasaran utama dari jasa pro bono adalah mewujudkan akses keadilan bagi kalangan tidak mampu. Mereka menjadi kelompok rentan karena tidak mampu membayar jasa advokat untuk menyelesaikan perkara mereka. Di sisi lain, dikenal pula kebijakan negara berupa program bantuan hukum untuk sasaran yang sama.

 

Bantuan hukum (legal aid) adalah konsep yang dianggap bersumber dari tanggung jawab negara. Negara wajib memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, semua warga negara harus dijamin memiliki akses yang sama terhadap keadilan.

 

Konsep tersebut baru dijalankan serius sejak hadirnya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum). Negara menyalurkan pendanaan setiap tahun untuk membantu masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum. Tentu saja program ini juga melibatkan profesi advokat dalam pelaksanaannya.

Tags:

Berita Terkait