Aneka Ragam Kamus Hukum: Dari ‘Injilnya’ Hukum Hingga Kamus Multilingual
Potret Kamus Hukum Indonesia

Aneka Ragam Kamus Hukum: Dari ‘Injilnya’ Hukum Hingga Kamus Multilingual

Ada banyak kamus dan  buku istilah hukum yang ditulis untuk kebutuhan akademis dan praktis di Indonesia. Apa saja?

Oleh:
Muhammad Yasin/Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: MYS
Ilustrasi. Foto: MYS

Bertarikh 8 Desember 1972. Empat paragraf kalimat itu ditulis oleh Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH. Bagi orang yang berkecimpung di dunia hukum, apalagi akademisi, nama ini sudah tidak asing lagi. Ia pernah menjadi Ketua Mahkamah Agung (1952-1966). Hasil karyanya terbilang banyak dan beragam bidang hukum. Setelah pensiun sebagai hakim agung, Wirjono menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan Bandung.

 

Paragraf pertama tulisan Prof. Wirjono menyinggung kenyataan bahwa di Indonesia masih banyak peraturan perundang-undangan yang berasal dari zaman kolonial Belanda dan masih berlaku hingga sekarang. Mungkin sudah ditambal di sana sini sesuai kebutuhan. Di paragraf kedua ia menyebut teks orisinil peraturan perundang-undangan itu adalah dalam bahasa Belanda, lalu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia meskipun tak pernah ada terjemahan resmi. Jika ada keraguan terhadap terjemahan itu, maka aparat penegak hukum harus mengecek ke teks aslinya dalam bahasa Belanda.

 

Paragraf ketiga, ia memuji upaya penerjemahan istilah-istilah hukum Belanda ke dalam bahasa Indonesia. Terakhir, paragraf keempat, Wirjono, mungkin saja ada orang yang keberatan atas terjemahan kata atau istilah tertentu. Keempat paragraph ini secara khusus ditulis Wirjono sebagai pendahuluan untuk buku Sekumpulan Istilah-Istilah Hukum dalam Bahasa Belanda yang ditulis Mr. Paulus Moeljadi Dwidjodarmo, seorang dosen sekaligus praktisi hukum. Edisi perdana buku Mr Paulus itu diterbitkan pada 1973.

 

Penulisan istilah dari bahasa Belanda ke bahasa Indonesia adalah salah satu ciri awal penulisan kamus hukum di Indonesia. Dalam konteks tulisan ini, sengaja dimasukkan buku istilah-istilah hukum sebagai kamus. Selain itu adalah lagi bentuk thesaurus hukum dan enksiklopedia hukum.

 

Para penyusun mendefinisikan istilah hukum yang lazim dipakai dalam bahasa Belanda ke dalam bahasa Indonesia. Warga Indonesia yang lahir sekitar 1930-an, dan mempergunakan bahasa Belanda dalam kehidupan sehari-hari, mungkin tidak ada hambatan menghadapi istilah hukum tertentu. Demikian pula yang mengenyam pendidikan hukum pada dekade 1940-an dan 1950-an. Tetapi mereka yang lahir dan besar setelahnya, pemahaman terhadap istilah-istilah hukum berbahasa Belanda makin berkurang. Dalam konteks inilah, karya Mr Paulus dan de schrijver (penulis) lain dapat dipahami.

 

Sekadar menyebut contoh adalah Pembahasan Hukum: Penjelasan Istilah-Istilah Hukum Belanda Indonesia yang ditulis Imam Radjo Mulano alias Martias; dan buku Pengenalan tentang Hukum dan Istilah-Istilah Hukum (Kennismaking met recht en rechtstermen) karya dosen Fakultas Hukum USU Medan, Basrah Amershah. Pada tahun 1958, pernah diterbitkan Kamus Istilah Hukum Asing-Indonesia oleh Dinas Penerbitan Balai Pustaka Jakarta.

 

Tetapi pola pengenalan istilah Belanda-Indonesia ini tidak bersifat mutlak. Penelusuran hukumonline justru menemukan sebuah kamus hukum yang dimulai dari bahasa Indonesia, lalu dicari padanannya dalam bahasa Perancis dan Belanda. Yang dimaksud adalah karya Labberton van Hinloopen: Dictionaire de Termes de Droit Coutumier Indonesien (1934).

Tags:

Berita Terkait