​​​​​​​Dari Soal Aturan Sabuk Keselamatan Mobil Sampai Soal Iktikad Baik dalam Pengangkatan Anak
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Aturan Sabuk Keselamatan Mobil Sampai Soal Iktikad Baik dalam Pengangkatan Anak

​​​​​​​Jika Anda punya pertanyaan, silakan kirim ke Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Soal Aturan Sabuk Keselamatan Mobil Sampai Soal Iktikad Baik dalam Pengangkatan Anak
Hukumonline

Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik menyajikan informasi hukum yang sulit dipahami ke dalam artikel yang mudah dipahami. Klinik Hukumonline juga merupakan rubrik yang sangat digemari oleh masyarakat.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir, mulai dari aturan sabuk keselamatan mobil sampai soal iktikad baik dalam pengangkatan anak.

 

  1. Nilai Kerugian dalam Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cedera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta.

 

Dalam gugatan sederhana, yang dimaksud dengan maksimal nilai Rp 200 juta adalah batas kerugian materil saja. Bukan jumlah kerugian immateril atau nilai plafon kredit pada suatu bank.

 

Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Penghentian Proses Hukum karena Korban Memaafkan Pelaku KDRT

Sekalipun korban memaafkan pelaku, penghentian pemrosesan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hanya dapat dilakukan apabila tindak pidana KDRT yang dilakukan pelaku termasuk dalam delik aduan, dengan syarat kekerasan fisik atau psikis yang dialami korban tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.

 

Sekalipun Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membatasi tenggat pencabutan laporan selama 3 bulan setelah dibuat, terdapat kemungkinan bahwa pencabutan laporan tersebut dapat diterima.

 

Untuk penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan berikut ini.

 

  1. Menagih Utang kepada Perusahaan yang Direkturnya Sudah Diberhentikan

Perjanjian utang piutang yang dibuat Direktur PT TG saat itu dengan Perusahaan lain adalah sah dan mengikat PT TG. Artinya, PT TG tidak bisa lari dari tanggung jawab untuk membayar utang kepada perusahaan lain tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait