Lulus Tes Psikologi, 40 Capim KPK Bakal Jalani Tes Kepribadian
Berita

Lulus Tes Psikologi, 40 Capim KPK Bakal Jalani Tes Kepribadian

Pansel Capim KPK juga mengharapkan masukan masyarakat terhadap nama-nama tersebut secara tertulis.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih saat mengumumkan hasil tes psikologi di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Senin (5/8). Foto: RES
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih saat mengumumkan hasil tes psikologi di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Senin (5/8). Foto: RES

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) mengumumkan 40 kandidat yang lolos tes psikologi untuk menjadi komisioner KPK periode 2019-2023.

 

"Dari 104 peserta yang hadir mengikuti Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan tahun 2019-2023 yang dinyatakan lulus tes psikologi sebanyak 40 orang," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih dalam konferensi pers di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Senin (5/8/2019) seperti dikutip Antara.

 

Yenti mengumumkan hal tersebut bersama tujuh anggota Pansel yaitu Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Hendardi, Diani Sadia Hamdi Moeloek dan Al Araf. Dari 40 orang yang lulus, mereka berasal dari latar belakang: akademisi/dosen 7 orang; advokat/konsultan hukum 2 orang; jaksa 3 orang; pensiunan jaksa 1 orang; hakim 1 orang;

 

Selain itu, anggota Polri 6 orang; auditor 4 orang; Komisi Kejaksaan/Komisi Kepolisian Nasional 1 orang; Komisioner/pegawai KPK 5 orang; PNS 4 orang; pensiunan PNS 1 orang;
Lain-lain 5 orang."Laki-laki ada 36 orang dan perempuan ada 4 orang," kata Yenti. Baca Juga: 104 Capim KPK Bakal Jalani Seleksi Psikologi

 

Peserta yang dinyatakan lulus tes psikologi wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu profile assesment (tes kepribadian) yang akan diselenggarakan pada Kamis-Jumat, 8-9 Agustus 2019 pukul 07.30 WIB di ruang Dwi Warna Gedung Panca Gatra, Lembaga Ketahanan Nasional Jalan Kebon Sirih Raya Nomor 24-28, Gambir.

 

Pada saat mengikuti profile assesment setiap peserta wajib membawa KTP, kartu peserta ujian dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai. Peserta yang tidak mengikuti profile assestment dinyatakan gugur. "Keputusan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK masa jabatan tahun 2019-2023 tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.

 

Pansel juga mengharapkan masukan masyarakat terhadap nama-nama tersebut secara tertulis. "Masukan disampaikan langsung ke Sekretariat Pansel mulai 23 Juli 2019 sampai dengan 30 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara gedung 1 lantai 2, Jalan Veteran no 18 Jakarta Pusat 10110 atau melalui email ke [email protected]," kata Yenti.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait