Konsumen Berhak Dapat Kompensasi Pasca Pemadaman Listrik Tiba-tiba
Berita

Konsumen Berhak Dapat Kompensasi Pasca Pemadaman Listrik Tiba-tiba

Meski PLN sudah menyiapkan skema ganti rugi dalam bentuk potongan tagihan listrik, namun hal tersebut dipandang tak adil. Pasalnya, konsumen mengalami kerugian materiil dan imateriil akibat dari pemadaman listrik secara tiba-tiba tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing. Foto: RES
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing. Foto: RES

Publik dibuat heboh dengan padamnya listrik secara serentak di sejumlah daerah yang terjadi kemarin, Minggu (4/8). Tak tanggung-tanggung, lama pemadaman listrik tersebut terbilang cukup lama, mencapai 8 jam bahkan 24 jam. 

 

Berdasarkan penjelasan PLN, putusnya aliran listrik di sejumlah daerah di Jakarta hingga Bandung, Jawa Barat, dan sekitarnya terjadi akibat gangguan sejumlah pembangkit di Pulau Jawa.

 

Gangguan pertama terjadi akibat Gas Turbin 1 sampai dengan 6 Suralaya mengalami trip. Sementara Gas Turbin 7 saat ini dalam posisi mati (pff). Selain itu, Pembangkit Listrik Tenaga Gas Turbin Cilegon, Banten, juga mengalami gangguan atau trip. Gangguan ini mengakibatkan aliran listrik di Jabodetabek mengalami pemadaman.

 

Sedangkan gangguan kedua terjadi di Jawa Barat yaitu pada Transmisi SUTET 500 kV. Akibatnya, aliran listrik padam di  sejumlah  area seperti Bandung, Bekasi, Cianjur, Cimahi, Cirebon, Garut, Karawang, Purwakarta, Majalaya, Sumedang, Tasikmalaya, Depok, Gunung Putri, Sukabumi dan Bogor.

 

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengaku pihaknya sudah menyurati Presiden Joko Widodo terkait pemadaman listrik di sejumlah daerah. Adapun surat itu bertujuan untuk meminta PLN agar memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita masyarakat pasca padamnya listrik.

 

Menurut David, meski PLN sudah menyiapkan skema ganti rugi dalam bentuk potongan tagihan listrik, namun hal tersebut dipandang tak adil. Pasalnya, konsumen mengalami kerugian materiil dan imateriil akibat dari pemadaman listrik secara tiba-tiba tersebut.

 

"Ganti rugi tidak bisa secara sepihak saja dengan memberikan potongan tagihan listrik. Karena konsumen mengalami kerugian materiil dan imateriil. Seperti ikan koki yang mati, itu ada nilai kerugiannya," kata David kepada hukumonline, Senin (5/8).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait