Pemerintah Mendatang Diminta Tidak Lemahkan Penegakan Hukum Demi Investasi
Berita

Pemerintah Mendatang Diminta Tidak Lemahkan Penegakan Hukum Demi Investasi

Pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan antara kemudahan investasi dan penegakan hukum sehingga kedua hal tersebut dapat berjalan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Simposium Menggagas Visi Kerakyatan dan Lingkungan Hidup Indonesia di Jakarta, Senin (5/8). Foto: MJR
Simposium Menggagas Visi Kerakyatan dan Lingkungan Hidup Indonesia di Jakarta, Senin (5/8). Foto: MJR

Pasca terpilih sebagai Presiden 2019-2024, Joko Widodo berulang kali dalam berbagai kesempatan menyatakan kemudahan berinvestasi merupakan fokus utama pemerintah dalam lima tahun mendatang. Bahkan, Jokowi akan menindak tegas bagi pihak-pihak yang dianggap menghambat arus investasi tersebut.

 

Sayangnya, komitmen presiden tersebut dikhawatirkan memberi pengaruh buruk terhadap penegakan hukum di sektor usaha. Sebab, tidak terhindarkan kegiatan bisnis tanpa penegakan hukum memiliki dampak negatif seperti konflik sosial, kerusakan lingkungan hingga korupsi. Atas kondisi tersebut, pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan antara kemudahan investasi dan penegakan hukum sehingga kedua hal tersebut dapat berjalan.

 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, dalam Simposium Menggagas Visi Kerakyatan dan Lingkungan Hidup Indonesia di Jakarta, Senin (5/8). Laode menjelaskan prinsip rule of law atau berbasis hukum harus ditegakkan. “Kemudahan investasi jangan dihadap-hadapkan dengan penegakkan hukum. Sebenarnya, yang diperlukan investor adalah kepastian hukum,” jelas Laode.

 

Menurutnya, penegakan hukum di sektor bisnis saat ini masih lemah sehingga pelanggaran-pelanggaran yang melibatkan korporasi sering terjadi. Misalnya, hilangnya pendapatan negara pada sektor migas akibat tidak patuhnya perusahaan menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

 

“Ada piutang negara dari migas puluhan triliun tidak diambil. Kami tanya SKK Migas alasannya mereka (perusahaan) melarikan diri, pailit. Saya enggak rela kalau investor yang datang seperti itu, yang kami butuhkan adalah investor mau patuh dengan tata kelola Indonesia,” jelasnya. 

 

Di sektor pertambangan, Laode menjelaskan sebagian besar perusahaan tambang belum patuh terhadap kewajiban reklamasi. Sehingga, terdapat lubang-lubang besar yang merusak lingkungan sisa pasca-tambang. Menurutnya, penegakkan hukum secara tegas harus dilakukan kepada perusahaan-perusahaan tambang tersebut.

 

“Harusnya ada uang jaminan reklamasi dari perusahaan tambang tapi implementasinya tidak ada. Kalau dia perusahaan asing disuruh pulang saja ke negaranya. Sedangkan, kalau itu investor Indonesia harus masuk penjara. Harus ada kepastian hukum sehingga tidak ada suap,” jelasnya. 

Tags:

Berita Terkait