Saatnya Daftar Pengambilan Sumpah Avokat Periode Agustus-September 2019 di Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia!
Berita

Saatnya Daftar Pengambilan Sumpah Avokat Periode Agustus-September 2019 di Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia!

Jangan lupa periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Saatnya Daftar Pengambilan Sumpah Avokat Periode Agustus-September 2019 di Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia!
Hukumonline

Setiap tahunnya, ada ribuan sarjana hukum yang lulus ujian profesi advokat. Namun, langkah mereka tidak berhenti sampai di situ. Selanjutnya, mereka masih harus mengantre jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah. Sayangnya, tidak pernah ada ketentuan pasti penyelenggaraan ujian profesi maupun pengangkatan dan pengambilan sumpah.

 

Nah, ada kabar baik buat Anda yang sudah lulus ujian dan ingin mendapatkan jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat. Pada bulan Agustus dan September 2019 akan diselenggarakan pengambilan sumpah advokat di 30 Pengadilan Tinggi se-Indonesia.

 

Hal yang menarik, biaya sumpah dapat dilakukan setelah tanggal keluar dari Pengadilan Tinggi. Cara pembayarannya pun mudah, yakni hanya melalui transfer ke nomor rekening Bank BJB 111 222 333 44 55 a.n. DPN PPKHI. Pembayaran juga bisa melalui ATM Bank mana pun dengan kode Bank 110. Perlu diingat, tanda resi transfer yang asli harus ada.

 

Hukumonline.com

 

Periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Calon advokat tidak bisa mengajukan sumpah di Pengadilan Tinggi yang bukan di wilayah domisili hukumnya.

 

Pastikan berbagai syarat-syarat untuk diangkat sebagai advokat telah terpenuhi berdasarkan UU Advokat. Jika tidak lengkap, Anda belum bisa ikut pengambilan sumpah sebagai advokat. Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat Negara;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003;
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Berprilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

Pasal 2 UU Advokat

(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

Tags:

Berita Terkait