44 Pengadilan Percontohan Bakal Terapkan E-Litigation
Berita

44 Pengadilan Percontohan Bakal Terapkan E-Litigation

44 pengadilan percontohan selanjutnya akan diberikan pelatihan untuk memastikan kesiapan masing-masing pengadilan mengimplementasikannya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik atau yang lazim disebut Perma E-Litigation selesai dibahas dalam rapat pimpinan MA yang berlangsung di Bogor, Senin (5/8/2019) kemarin. Nantinya, Perma ini akan menjadi payung hukum beracara secara elektronik yang segera akan diundangkan. Berlakunya Perma ini akan diluncurkan Ketua MA M. Hatta Ali pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 MA pada 19 Agustus 2019.

 

Pembahasan rancangan Perma ini dipimpin langsung Ketua MA M. Hatta Ali bersama seluruh unsur pimpinan MA, para pejabat eselon I dan II, serta Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha. Rancangan Perma ini sudah dipersiapkan dan dibahas sejak beberapa waktu lalu oleh Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha dan telah melalui kegiatan konsutasi publik pada 17 Juni 2019 lalu.

 

Ketua Pokja Kemudahan Berusaha Hakim Agung Syamsul Maarif mengatakan peraturan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 19 Agustus 2019. “Sejak saat itu, masyarakat pencari keadilan sudah dapat bersidang secara elektronik, lebih dari penerapan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) sebagai produk Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan,” ujar Syamsul dalam keterangannya kepada Hukumonline, Selasa (6/8/2019).

 

Dia menerangkan dengan Perma E-Litigation ini, masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi; melakukan pembayaran; menerima pemanggilan persidangan; penyampaian jawaban; replik; duplik; kesimpulan; upaya hukum; dan dokumen perkara (soft copy) menggunakan sistem elektronik yang berlaku di pengadilan.   

 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan untuk memastikan kehadiran Perma ini dan implementasinya secara tepat waktu, MA bergerak cepat agar semuanya tersedia saat peluncuran nanti. “Setelah diharmonisasi secara internal, MA akan mengirimkan rancangan peraturan ini untuk diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM agar dapat dihadirkan tepat waktu,” ujar Abdullah.

 

Secara simultan MA mengambil langkah-langkah pernyiapan satker pengadilan sebagai sasaran percontohan (piloting) pelatihan untuk implementasi di tingkat satker pengadilan di daerah, penyiapan helpdesk untuk membantu mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul selama proses piloting (troubleshot) dan sarana prasarananya.

 

“Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Surat Keputusan yang menunjuk sejumlah pengadilan sebagai percontohan (pilot project),” lanjut Syamsul. (Baca Juga: E-Litigation: Sebatas Pertukaran Dokumen atau Sidang Pembuktian Elektronik?)

Tags:

Berita Terkait