Perlu Penyelarasan Regulasi Hadapi Industri 4.0
Berita

Perlu Penyelarasan Regulasi Hadapi Industri 4.0

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan, salah satunya insentif pajak bagi perusahaan yang memiliki program peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Acara Transforming Indonesia Economy toward Industry 4.0 di Jakarta, Selasa (6/8). Foto: MJR
Acara Transforming Indonesia Economy toward Industry 4.0 di Jakarta, Selasa (6/8). Foto: MJR

Pemanfaatan teknologi dalam dunia industri semakin berkembang saat ini. Dengan penggunaan teknologi pekerjaan yang semula dilakukan manusia mulai tergantikan dengan alat. Atas kondisi tersebut, penyelarasan regulasi perlu dipersiapkan agar pemerintah dapat menjawab persoalan dunia usaha dan ketersediaan lapangan kerja.

 

Hal ini disampaikan Ketua EuroCham (Kamar Dagang Eropa), Corine Tap dalam acara Transforming Indonesia Economy toward Industry 4.0 di Jakarta, Selasa (6/8). Dia mengatakan penyesuaian regulasi tersebut diperlukan agar Indonesia dapat bersaing sebagai negara tujuan investasi. Setidaknya, terdapat empat sektor usaha yang harus diperhatikan pemerintah yaitu manufaktur dan industri 4.0, otomotif, farmasi dan energi terbarukan.

 

Dia menjelaskan Eropa memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi pada empat sektor tersebut. Sehingga, dia berharap pengalaman tersebut dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyeleraskan berbagai kebijakannya. “Kami terus menyelaraskan diri dengan perkembangan sektor prioritas pemerintah yang mencakup manufaktur dan industri 4.0, otomotif, farmasi dan energi terbarukan. Penyelarasan ini akan meningkatkan kemitraan Eropa dengan pemerintah,” jelas Corine.

 

EuroCham juga melakukan kajian mengenai transformasi ekonomi Indonesia untuk menyasar industri 4.0. Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu acuan bagi pemerintah dalam membentuk regulasi industri 4.0. EuroCham juga bersedia sebagai mitra pemerintah dalam menyusun kebijakan dan penanaman modal dari sektor swasta.

 

Dalam kesempatan sama, Charge d’Affaires Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Charles Michel-Geurtsm menambahkan salah satu rekomendasi yang perlu dilakukan yaitu mengesahkan perjanjian dagang antara Eropa-Indonesia. Dengan perjanjian dagang tersebut diharapkan dapat mempercepat arus perdagangan dan investasi kedua pihak. Selain itu, perjanjian dagang tersebut juga dapat meningkatkan sumber daya manusia dan inovasi.

 

“Kami percaya kemitraan antara Uni Eropa dan Indonesia akan menguntungkan kedua negara serta memastikan percepatan alih teknologi dan pengetahuan ke Indonesia,” jelas Geurts.

 

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto menyatakan perlu ada penyesuaian regulasi untuk menuju industri 4.0. Hingga saat ini, dia menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan salah satunya insentif pajak bagi perusahaan yang memiliki program peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Tags:

Berita Terkait